aplikasi facebook. (sumber:interbet)
|
JAKARTA (CAKAPLAH) - Pengguna Facebook di Indonesia, termasuk salah satu yang menjadi korban kasus Cambridge Analytica. Akibat masalah tersebut, Facebook terancam dijatuhi sanksi dan hukuman karena tidak bisa mengamankan data pengguna.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara, mengatakan Facebook harus mengikuti peraturan di Indonesia, dalam hal ini Peraturan Menteri (PM) Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Facebook sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) harus tunduk pada peraturan tersebut.Berdasarkan peraturan yang berlaku, kata Rudiantara, penggunaan data yang tidak pantas oleh PSE berarti telah melanggar kedua regulasi tersebut dan ada hukuman yang menanti. Kemkominfo akan berkoordinasi dengan aparat kepolisian terkait hukuman tersebut.
"Sanksinya bisa mulai dari administrasi, hukuman badan sampai 12 tahun dan denda hingga Rp 12 miliar," jelas Rudiantara dalam pesan singkat kepada tim Tekno Liputan6.com, Kamis (5/4/2018).
Pemerintah saat ini sedang menunggu konfirmasi langsung dari Facebook terkait jumlah pengguna Indonesia yang menjadi korban kasus Cambridge Analytica. Diungkapkan pria yang akrab disapa Chief RA tersebut, sebelumnya memang ada indikasi data pengguna Facebook Indonesia menjadi bagian dari kasus Cambridge Analytica.
"Kami sedang meminta angka pastinya," sambungnya.
Dijelaskan Rudiantara, ia juga telah menelepon Facebook secara pribadi 10 hari yang lalu terkait masalah ini.Dalam kesempatan terpisah, Rudiantara sebelumnya mengancam akan memblokir Facebook jika data pribadi pengguna Indonesia disalahgunakan.
Pemblokiran juga akan berlaku jika jejaring sosial besutan Mark Zuckerberg itu gagal menghentikan penyebaran berita palsu jelang Pemilihan Umum mendatang.