Ratusan minuman keras dan dua ember tuak berhasil disita jajaran Polres Kampar dalam KKYD dengan menggelar razia pada toko dan warung-warung yang diduga menjual dan menyediakan minuman keras, Ahad (15/4/2018).
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Ratusan minuman keras dan dua ember tuak berhasil disita jajaran Polres Kampar dalam Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan menggelar razia pada toko dan warung-warung yang diduga menjual dan menyediakan minuman keras, Ahad (15/4/2018).
Kegiatan ini dilakukan menyikakapi maraknya peredaran minuman keras oplosan yang telah memakan korban jiwa di beberapa daerah di tanah air beberapa waktu lalu.
Kapolres Kampar, AKBP Deni Okvianto, melalui Kabag Ops Kompol Franky Tambunan kepada wartawan mengatakan, ratusan botol Miras berbagai merk yang tidak memiliki izin ini antara lain 200 botol Anker Beer, 176 botol Guinness Beer, 332 botol Mansion. Termasuk 40 botol Anggur Merah dan 2 ember tuak. Namun dari sejumlah tempat yang dirazia ini tidak ditemukan miras oplosan.
Razia digelar di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Kampar dengan melibatkan Polsek jajaran. Adapun lokasi dan sasaran razia yang dilaksanakan yaitu di jalan Lintas Petapahan - Suram Desa Petapahan Kecamatan Tapung, Dusun Simpang Kare Desa Padang mutung, Pasar Air Tiris dan Desa Limau Manis Kecamatan Kampar, Dusun Kualu Desa Tambang Kecamatan Tambang dan Desa Merangin. Termasuk juga Desa Lereng Kecamatan Kuok, Desa Salo Kecamatan Salo, Desa Bukit Payung dan Suka Mulya Kecamatan Bangkinang dan Desa Pulau Gadang di Kecamatan XIII Koto Kampar.
Miras hasil razia ini diamankan di Polres Kampar dan Polsek-polsek yang menggelar razia dimana sebelumnya dibuatkan berita acara penyitaan atas miras tersebut. Pemilik toko dan warung yang dirazia ini diimbau oleh petugas untuk tidak lagi menjual minuman keras dan mereka membuat surat pernyataan yang diserahkan kepada petugas kepolisian.
Franky menambahkan, bahwa kegiatan ini sebagai tindak lanjut perintah Waka Polri terkait maraknya peredaran miras, termasuk miras oplosan, yang telah memakan korban jiwa.
"Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin, agar tidak ada lagi penjualan dan peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Kampar," ujar Franky.
Penulis | : | Akhir Yani |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |