Seekor Cipan yang terjebak di dalam lubang pembuangan yang baru digali dengan kedalaman kurang lebih 2,5 meter.
|
(CAKAPLAH) - Petugas Balai Besar KSDA Riau, Bidang KSDA Wilayah III di Dusun Kubang Buaya, Desa Cipang Kanan, Kabupaten Rohul melakukan penyelamatan satwa jenis Cipan (Tapirus indicus).
Desa Cipang Kanan merupakan desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dan dibatasi pegunungan Bukit Barisan. Desa ini dulunya hanya dapat dijangkau melalui angkutan sungai dari Ujung Batu dengan waktu tempuh satu hari. Namun saat ini telah dapat dijangkau dengan jalan darat walaupun sulit untuk dilalui. Jarak tempuh dari Pekanbaru kurang lebih enam sampai tujuh jam.
Pada Sabtu (21/7/2018), sekitar pukul 04.00 WIB, Kepala Desa Cipang Kanan, Abadi, melaporkan bahwa ada seekor Cipan yang terjebak di dalam lubang pembuangan yang baru digali dengan kedalaman kurang lebih 2,5 meter.
Secara umum, pengetahuan warga desa terhadap satwa Cipan ini sangat minim. Di desa tersebut, satwa ini merupakan salah satu satwa yg dihormati selain Harimau. Warga desa secara umum sangat takut terhadap satwa Cipan, dikarenakan cerita turun temurun yang mengatakan bahwa Cipan adalah satwa berhantu.
Sebelum petugas Balai Besar KSDA Riau datang, satwa Cipan ini telah berada dalam lubang pembuangan kurang lebih lima hari. Kondisi Cipan tetap sehat karena warga memberinya makan daun-daunan.
Akhirnya, berkat koordinasi petugas Balai Besar KSDA Riau dengan aparat pemerintah desa Cipang Kanan yang baik, satwa Cipan dapat dikeluarkan dari lobang pembuangan dengan cara menggali bagian pinggirnya, sehingga dengan kemiringan tertentu Cipan dapat berjalan naik keluar dari lobang tersebut.
Pada malam harinya sekitar pukul 21.00 WIB, Cipan ini pun keluar sendiri dari dalam lobang tanpa merasa terganggu karena warga masyarakat telah terlebih dahulu diminta untuk mengosongkan area tersebut.
Kepala Balai Besar KSDA Riau, Suharyono, sangat mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh aparat dan masyarakat Desa Cipang Kanan, Kabupaten Rokan Hulu tersebut. Cipan atau Tapir merupakan salah satu satwa dilindungi berdasarkan PP No. 7 Tahun 1999.
Penulis | : | Hadi/rls |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Serba Serbi, Riau, Kabupaten Rokan Hulu |