Bupati Rokan Hilir, Suyatno.
|
(CAKAPLAH) - Bupati Rokan Hilir (Rohil), Suyatno, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) selaku kuasa hukum Pemerintah yang telah berhasil memenangkan perkara gugatan penggusuran rumah liar di Jalan lintas Riau-Sumut, Kecamatan Bagansinembah.
"Saya berterimkasih banyak kepada aparat penegak hukum kita yang betul-betul memutuskan secara real. Saya tidak memihak kesana kemari. Saya juga mengucapkan terimakasih kepada pak Kajari yang telah sukses melaksanakan tugas," kata Suyatno kepada CAKAPLAH.com usai memimpim upacara HUT RI ke-73 di Taman Budaya Bagansiapiapi, Jumat (17/8/2018).
Suyatno menjelaskan, kawasan yang ditinggali masyarakat selama ini merupakan jalan umum dan fasilitas negara.
"Itukan badan jalan, masyarakat hanya menumpang untuk sementara. Bukan selamanya menempati. Dan itu digunakan untuk jalan," tegas Suyatno.
Sebelumnya, puluhan Kepala Keluarga yang digusur menuntut Pemerintah sebesar Rp13,5 miliar sebagai ganti rugi material bangunan mereka.
Namun dalam persidangan terahir yang di gelar di PN Ujung Tanjung, Majelis Hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan oleh penggugat sesuai dengan Putusan Perdata Nomor 38/Pdt.G/2017/PN.Rhl tanggal 16 Agustus 2018 yang di gelar di PN Rohil, Ujung Tangjung.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |