PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Polisi Air (Ditpolair) Polda Riau mengamankan satu unit kapal bermuatan 9 ton bawang merah ilegal. Kapal itu berlayar dari Batu Pahat, Malaysia.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto mengatakan, kapal diamankan di perairan Kuala Sungai Kembung, Kabupaten Bengkalis, pada Jumat (31/8/2018). Kapal dinakhodai ZR alias IZ (47).
Penangkapan berawal ketika petugas Polair melakukan patroli dengan menggunakan speedboat polisi IV-2003, di perairan Kuala Sungai Kembung. Petugas melihat satu unit kapal motor mencurigakan. Kapal Motor Faisal itu lalu dihentikan petugas Polair.
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal diketahui bermuatan bawang merah tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Sunarto menjelaskan, kapal itu mengangkut lebih kurang 1.000 karung bawang atau setara sebesar 9 ton.
"Bawang itu tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal," ucap Sunarto, didampingi Wadir Polair, AKBP IGN Soeprapto dan Kasubdit Gakkum Akbp Hicca Alexfonso Siregar SIK, Rabu (5/9/2018).
Selanjutnya, nakhoda dan bawang merah yang diamankan dibawa ke Dermaga Ditpolair Polda Riau di Pekanbaru guna proses pemeriksan lebih lanjut.
Menurut pengakuan ZR, dirinya diperintah menjemput bawang itu oleh seorang warga Malaysia berinisial A. Dari jasanya itu, ZR mendapat upah Rp6 juta. Bawang itu akan dibawa ke Sungai Kembung, Bengkalis. Nantinya setelah tiba, bawang merah itu akan diterima oleh AAL.
"Dia dibayar Rp 6 juta kalau sudah sampai. Jadi karena barangnya berhasil digagalkan, maka uang itu belum diterimanya. Aksi ini sudah yang ketiga kalinya dia lakukan," tutur Sunarto.
Sementara itu, Wadir Polair, AKBP Soeprapto, menyebutkan, penangkapan ini bertujuan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama penyakit dan hewan. Selain itu, perairan Riau juga bukan jalur masuknya bawang merah impor. Hal itu terdapat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor : 43 / Permentan / OT.140 / 6 / 2012 tentang Tindakan Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Selain itu juga ada di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Dalam Permen itu disebutkan, hanya pelabuhan laut Tanjung Perak Surabaya, pelabuhan Laut Belawan Medan, Bandara Soekarno Hatta Jakarta, Pelabuhan Laut Soekarno Hatta Makasar serta jalur perdagangan bebas di Batam dan Tanjung Balai Karimun, Kepri, yang boleh menjadi jalur masuknya bawang merah.
Akibat pelanggaran itu, Polair masih melakukan penyidikan. Penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan segera diserahkan ke kejaksaan.
Penulis | : | CK2/Abdul Latif |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |