Kantor Imigrasi Bagansiapiapi menggelar rapat Tim Pora kabupaten Rokan Hilir dengan tema penguatan fungsi pengawasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (23/10/2018).
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Kantor Imigrasi Bagansiapiapi, menggelar rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dengan tema penguatan fungsi pengawasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Selasa (23/10/2018) di kantor Imigrasisi.
Rapat tim Pora langsung dipimpin Kepala Imigrasi Junaidi dan dihadiri unsur-unsur tim Pora, seperti Disnaker, Bea cukai, Kepolisian, TNI, Kesbangpol, Disdukcapil, BIN, Depag serta unsur lainnya.
Junaidi dalam sambutannya menyampaikan selamat datang kepada seluruh peserta tim Pora tingkat kabupaten. Ia juga kembali mengingatkan bahwa tugas pokok pengawasan orang asing bukan hanya tugas imigrasi, namun merupakan tugas semua pihak.
Memang, lanjutnya, dalam pengajuan visa awal dan pemberian cap masuk bagi orang asing merupakan tugas dari imigrasi di tempat perlintasan keimigrasian.
"Setelah orang asing tersebut diberikan izin dan cap, itu menjadi tugas kita bersama dalam pengawasannya. Diharapkan tiap-tiap instansi dapat terus meningkatkan sinergitas demi mencapai tujuan bersama," jelasnya.
Dilaksanakannya rapat tim Pora, tambahnya, bertujuan untuk meningkatkan pengawasan terhadap orang asing serta memperkuat sinergitas antara seluruh elemen yang terkait di dalamnya. Termasuk juga saling memberikan perkembangan informasi keberadaan orang asing khususnya di Rohil.
"WNA diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan berbagai ketentuan dan tujuan. Apabila ada WNA yang masuk tidak sesuai tujuan dan perizinan maka berhak dipulangkan ke negara asalnya," paparnya.
Junaidi juga menyebutkan, sesuai rencana program, tim Pora akan terus menjalankan fungsinya. Bahkan, ke depan tim Pora akan lebih ditingkatkan lagi hingga ke seluruh kecamatan.
"Ke depan kita juga akan melaksanakan operasi gabungan dalam mengawasi dan menindak keberadaan WNA yang tidak sesuai dengan aturan," sebutnya.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) yang di wakili Kabid Industrial, Juni Rahmat, menyampaikan, setiap Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja maka perusahaan yang ada di Indonesia wajib mendapatkan Izin Menggunakan Tenaga Asing (IMTA).
Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Dan setelah izin keluar maka disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi dan Kabupaten Kota dimana TKA tersebut bekerja.
"Pengawasan terhadap TKA berada di Pengawas Ketenagakerjaan yang ada di provinsi. Karena sejak tanggal 1 Januari 2017 Pengawasan yang ada di kabupaten kota ditarik ke provinsi," jelasnya.
Sementara itu, AKP Pantun Banjarnahor mewakili Polres Rohil mengatakan yang senada. "Berdasarkan hasil identifikasi di lapangan, terdapat tiga perusahaan di Rohil yang mempekerjakan TKA, namun tidak di jabatan strategis. Dan mereka juga melaporkan TKA tersebut," tambahnya.
Banjar Nahor juga berharap agar adanya sinergitas dari Kepenghuluan maupun Camat agar pengawasan orang asing semakin optimal.
Lebih lanjut ia mengatakan, secara geografis Rohil sangat strategis sehingga berpotensi masuknya orang maupun barang dari luar, baik dari laut maupun darat. Hal tersebut dikarenakan wilayah rohil langsung berbatasan dengan negara malaysian serta berbatasan dengan Selat Malaka.
Sementara itu, Perwakilan Bea Cukai Dumai Wahyudi mengatakan, dalam pelaksanaan tugas, imigrasi dan bea cukai merupakan satu nyawa dalam melakukan penindakan. Dan selalu mekakukan koordinasi didalam setiap penanganan.
"Misalnya bea cukai melakukan penangkapan barang ilegal, jika ada orang asingnya maka akan melakukan koordinasi dengan imigrasi," sebutnya.
Untuk diketahui bersama, Imigrasi sendiri telah beberapa kali melakukan penindakan terhadap WNA serta melakukan deportasi ke negara asalnya.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hilir, Hukum, Pemerintahan |