SIAK (CAKAPLAH) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak, Riau menetapkan jumlah Daftar Pemilih Sementara (DPS) dalam pemilihan umum serentak 2024 nanti sebanyak 329.008 orang.
Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal mengatakan hasil tersebut telah disahkan melalui rapat pleno rekapitulasi DPS Pemilu 2024 yang dilaksanakan pada Rabu (5/4/2023) di Hotel Grand Royal, Kecamatan Siak.
"Kita sudah ketok palu pada pleno terbuka kemarin dan ditetapkan DPS sementara 329.008 orang, diantaranya pemilih laki-laki 168.340 dan perempuan 160.668," cakap Rizal dikonfirmasi, Kamis (6/4/2023).
Dalam pleno itu, kata dia, diikuti oleh semua Komisioner KPU Siak, anggota PPK, pengurus Parpol tingkat kabupaten. Ada juga dari Polres, Dandim, Disdukcapil, Diskominfo dan Kesbangpol Siak.
Sedangkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) juga ada penambahan sebanyak 5 tempat terdiri dari 2 TPS di Kecamatan Kandis dan 3 TPS khusus di Rutan Siak. Sehingga ditetapkan sebanyak 1.374 TPS dari 1.369 TPS.
Adapun proses setelah ini masih ada DPS Hasil Perbaikan (DPS-HP) yang dijadwalkan 12 Mei. Dalam pada itu, KPU menerima masukan jika memang ada yang belum terdaftar atau perubahan.
"Kita sudah mulai publikasikan DPS ini, semoga seluruh masyarakat mengetahui ini dan dapat memberikan tanggapan," kata Rizal.***
Penulis | : | Wahyu |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Politik, Kabupaten Siak |