Ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim, telah menekan Surat Keputusan (SK) Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Riau tahun 2019 sebesar Rp2.662.025,63.
"UMP sudah harmonisasi di Biro Hukum, semua sudah oke. Tadi sudah saya tanda tangani SK penetapannya," kata Wan Thamrin kepada CAKAPLAH.com, Senin (29/10/2018).
Setelah ditetapkan, lanjutnya, nanti pada akhir Oktober atau awal November 2018, UMP akan diumumkan kepada masyarakat. "Pengumumannya nanti, yang jelas penetapan UMP semua sudah sesuai dengan aturan dan regulasi yang ada," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau, Rasidin Siregar, saat dikonfirmasi perihal UMP tersebut mengatakan, SK penetapan yang sudah diteken Plt Gubernur Riau hari ini dikirim ke kabupaten dan kota se-Riau.
"SK itu sebagai acuan dewan pengupahan kabupaten dan kota untuk menetapkan UMK di masing-masing daerah," cakap Rasidin.
Ia menjelaskan, kenaikan UMP Riau 2018 sebesar 8,03 persen. Hal ini berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2018, perhitungan inflasi nasional ditambah Produk Domestik Regional Bruto (PDRB).
"Jadi penetapan UMP sebesar Rp2,6 juta lebih itu sudah sesuai peraturan yang ada," pungkasnya sambil mengajak masyarakat untuk mengawal kenaikan UMP 2019 tersebut.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Riau |