PEKANBARU (CAKAPLAH) - Laporan Wakil Rektor II UIN Suska Riau, Dr Kusnadi terkai pemberhentian dirinya oleh Rektor UIN Suska Riau, Prof Akhmad Mujahidin mulai ditanggapi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Bahkan keduanya akan dipanggil KASN untuk menjelaskan duduk persoalan pemberhentian Kusnadi sebagai wakil rektor, pada 29 April mendatang di Jakarta.
Pemanggilan tersebut dibenarkan Kusnadi kepada CAKAPLAH.COM. "Iya benar, saya sudah terima surat panggilan dari KASN, dan saya akan datang nanti ke KASN," katanya, Jumat (26/4/2019).
Pemanggilan Kusnadi dan Akhmad Mujahidin oleh KASN merupakan tindaklanjut dari laporan Kusnadi atas kasus pemecatannya sebagai Wakil Rektor II UIN Suska Riau beberapa waktu lalu.
Sebab menurutnya, dalam persoalan yang dihadapinya KASN suatu lembaga yang berhak memberikan penilaian terhadap kinerja aparatur dalam hal pelanggaran kode etik.
"Karena Rektor UIN kemarin memecat saya yang tak sesuai dengan PP Nomor 53 Tahun 2010, makanya saya laporan KASN. Sebab di situ ada hak saya, dimana sebelum ASN diberi hukuman disiplin, itu wajib dipanggil dulu," paparnya.
"Tapi ini kan rektor langsung memberi hukum ke saya, dengan berupa teguran. Teguran itu hukuman bukan panggilan, tapi rektor itu mengatakan panggilan. Karena dalam undang-undang teguran itu hukuman. Kalau rektor menghukum saya harusnya tertera hasil pemeriksaan, padahal saya tidak ada diperiksa. Tentu ini menyalahi aturan," sambungnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sebelumnya dirinya juga sempat banding administrasi di Kemenag terkait pemecatannya sebagai wakil rektor.
"Banding administrasi di Kemenag ini merupakan hak seorang ASN diberhentikan seperti saya. Banding ini kita diberi waktu 14 hari setelah pemberhentian. Kalau sampai waktu yang ditentukan tidak ada banding, maka saya anggap menerima pemberhentian dari rektor. Tapi pada hari ketujuh, saya sudah banding ke Kemenag, dan sampai saat ini sudah terhitung satu bulan belum ada keputusan dari Menteri Agama.
Menurutnya, dalam aturannya PP Nomor 53 Tahun 2010, Menteri Agama sebagai atasan dari wajib mengambil keputusan atau memberi jawaban apakah pemecatan saya sah atau tidak.
"Ternyata sampai satu bulan belum ada jawaban. Namun dalam aturan ditegaskan, jika lebih dari 21 hari menteri belum memberi jawaban, maka secara otomatis pemecatan saya kemarin dianggap tidak sah. Artinya banding saya dianggap diterima," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pendidikan, Riau |