Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH
|
PELALAWAN (CAKAPLAH) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan sedang memburuh satu lagi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang terjadi pada tahun 2009. DPO tersebut adalah manajer proyek PT Mekar Alam Lestari (MAL), Fachrudin Lubis.
Sebelumnya, Kejari Pelalawan sudah terlebih dulu melakukan eksekusi Seheri Terta yang merupakan Direktur Utama (Dirut) PT MAL, atas kasus yang sama.
Keduanya merupakan buronan Kejari Pelalawan selama 4 tahun, sejak keluarnya, putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) dalam perkara Karhutla tahun 2009 yang ditetapkan 4 Maret tahun 2015 silam dengan nomor 1266 K/Pid.Sus/2014.
"Pada tahun 2019 ini kami berhasil menangkap satu orang DPO putusan Mahkamah Agung, kasus Karhutla. Ia sudah ditahan, dieksekusi dan meminta denda sesuai dengan putusan Mahkamah Agung," terang Kajari Pelalawan, Nophy Tennophero Suoth SH MH, ketika diwawancarai khusus CAKAPLAH.com bersempena denggan peringatan hari Adhayaksa ke-59.
Sementara Fachrudin Lubis masih DPO. "Saat ini kita sedang berupaya memburunya," cakapnya.
Penulis | : | Ocu |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Pelalawan |