Rohil (CAKAPLAH) - Untuk membahas penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Rokan Hilir (Rohil), Dandim 0321/Rohil Letkol Inf Didik Efendi memanggil para pemilik perusahaan, Sabtu (17/8/2019).
Dandim menyebutkan dari 37 perusahaan yang diundang hanya dihadiri 24 perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit maupun perkebunan pengelolaan hasil hutan.
"Kita memanggil perusahaan yang ada di Rohil baik perkebunan maupun perusahaan pengelolaan hasil hutan dan lainnya untuk menyamakan persepsi tentang penanganan dan tugas pencegahan karhutla," katanya.
Sebab setiap perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Rohil memiliki tugas dan tanggung jawab dalam penanganan maupun pencegahan terjadinya Karhutla di wilayah masing-masing.
"Secara SDM dan perlengkapan setiap perusahaan pasti memilikinya sehingga jika terjadi karhutla mereka bisa ikut serta membantu baik segi personel maupun materil untuk bersama-sama melakukan pemadaman," paparnya.
"Jika sudah satu persepsi ke depan kita tidak akan kesulitan lagi dalam penanganan karhutla," katanya lagi.
Dandim juga menekankan kepada perusahaan agar aktif melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat yang ada di seputar perusahaan, termasuk memasang papan pengumuman tentang larangan membakar dan sanksi kepada pelaku pembakaran.
Perusahaan di Rohil sudah cukup pro-aktif dalam membantu setiap pemadaman, hanya saja kendala di lapangan kemungkinan hanya prosedural. Sebab, setiap perusahaan memiliki SOP sendiri.
"Makanya kita meminta aturan tersebut lebih fleksibel. Dari keterangan pihak perusahaan ada beberapa kendala yang disampaikan seperti kemampuan," cakapnya.
"Dari segi alat dan anggaran mereka mengakui ada, namun pagunya telah ditentukan. Sehingga kita juga meminta agar aturan yang ada di perusahaan juga harus fleksibel," pungkasnya.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Kabupaten Rokan Hilir |