Polsek Bangko Limpahkan Dua Tersangka Karlahut ke Kejari Rohil
|
ROHIL (CAKAPLAH) - Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir (Rohil), sudah melimpahkan dua tersangka Pembakar Lahan dan Hutan (Karlahut) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil.
Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais melalui Kasi Humas Bripka Puji Anton Nugroho kepada CAKAPLAH.com menyebutkan, berkas kedua tersangka Karlahut itu dinyatakan telah lengkap. Sehingga dilimpahkan ke Kejari Rohil untuk proses tahap II, Rabu (6/11/2019).
Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah yakni M Fauzi warga Jalan Teluk Bano, Kepenghuluan Suak Temenggung. Dia ditangkap setelah melakukan pembakaran pada tanggal 24 September 2019 yang lalu di area perkantoran, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti tepat nya disamping kantor Kejari Rohil.
Tersangka Fauzi, sebutnya, dikenakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 99 UU RI No. 32 tahun 2009.
Sementara tersangka kedua yakni Erwin Syahputra, warga Jalan Praka Wahyudi, Kepenghuluqn Labuhan Tangga Besar. Ia ditangkap pada tanggal 16 September 2019 lalu di Jalan Praka Wahyudi karena telah melakukan pembakaran lahan.
Tersangka Erwin Syahputra sebut Puji Anton juga dikenakan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana dimaksud dalam pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) huruf h Jo pasal 99 UU RI No 32 tahun 2009.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |