Rohil (CAKAPLAH) - Kekompakan ayah dan anak di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau, ini tidak layak menjadi contoh. Sebab, NR (45) dan YG (19) melakukan penganiayaan terhadap Hermansyah sehingga menyebabkan hilangnya nyawa korban. Keduanya kini harus berurusan dengan penegak hukum.
Peristiwa penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas tersebut terjadi pada Ahad (26/1/2020) sekitar pukul 19.00 wib.
"Informasi kejadian ini kita terima atas laporan dari masyarakat yang mengantarkan korban ke RSUD RM Pratomo dan membuat laopran ke Mapolsek,"kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais didampingi Kanit Reskrim Polsek Iptu D Raja Napitupulu, Senin (27/1/2020).
Mendapat laporan itu sebut Kapolsek, pihaknya langsung melakukan pengecekan ke rumah sakit dan mengetahui korban sudah tak bernyawa.
Dari hasil penyidikan di lapangan dan keterangan yang diperoleh maka diduga pelaku ada sebanyak dua orang dan dilakukan pencarian yang melibatkan 20 personel.
"Saat itu juga kita langsung melakukan pengejaran ke beberapa tempat yang diduga tempat pelaku melarikan diri," paparnya.
Berkat kesigapan tim dan informasi yang diperoleh di lapangan, Sekitar pukul 02.00 wib kedua pelaku yang merupakan ayah dan anak berhasil diamankan.
"Artinya hanya dalam waktu tiga jam setelah menerima laporan pelaku sudah berhasil kita amankan," paparnya.
Kejadian penganiayaan itu terang Kapolsek, diduga dilatarbelakangi parkara utang piutang antara korban dengan anak pelaku, YG. Dimana, beberapa hari sebelumnya korban menagih utang kepada anak pelaku. Namun yang membayar adalah ibu pelaku.
"Kemudian pada hari berikutnya datang lagi korban yang pada waktu itu diterima oleh ayah pelaku, NR. Namun ayah pelaku mengatakan bahwa terkait utang anak ya dibayar sama anak," cakapnya.
Kemudian hari ketiga korban kembali datang untuk menagih utang dan bersuara lebih keras yang diduga membuat pelaku merasa malu. Pelaku juga sempat mengancam namun kemudian anak pelaku masuk ke dalam rumah untuk mengambil sebuah tombak dan menghunjam korban.
"Informasi dari olah TKP kita korban juga sempat berjalan sekitar 20 meter usai kena tombak, namun kemudian tersungkur dan sempat dilarikan ke RSUD,"paparnya.
Kapolsek juga menambahkan, dari keterangan yang didapat, utang pelaku ada sebanyak Rp 500 ribu dan telah dibayar sebesar Rp 100 ribu.
Sementara kedua pelaku diancam dengan pasal 351 ayat 3 juga pasal 170 dengan ancaman paling singkat 15 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |