Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
|
(CAKAPLAH) – Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin memandang apa yang dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah bentuk kampanye hitam. MAKI meminta KPK untuk menetapkan status tersangka pada Cak Imin.
Permintaan MAKI ini terkait dugaan keterlibatan Cak Imin dalam kasus dugaan suap pembahasan anggaran dana optimalisasi Direktorat Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemnakertrans tahun 2014.
"Kalau hari-hari ini muncul, itu tidak lebih dari black campaign (kampanye hitam)," kata Cak Imin di kediaman politikus senior Golkar Akbar Tandjung di Jakarta, Rabu (25/4/2018).
Dia memandang kasus tersebut sudah inkrah. Dan ada orang yang mengatasnamakan dirinya menerima uang dugaan hasil korupsi tersebut.
"Itu kasus sudah inkrah. Dan hanya ada orang merasa mengatasnamakan saya. Dan itu sudah dibantah sama yang bersangkutan, tidak memberikan kepada saya," ujarnya.
Dia pun membantah namanya masuk dalam pertimbangan putusan hakim. Dia mengklaim hanya ada orang yang mengaku menggunakan namanya.
"Enggak. Di situ hanya ditulis ada orang mengaku minta uang atas nama saya. Tetapi orang itu juga membantah bahwa uang tidak diberikan kepada saya. Kami antisipasi sebagai black campaign saja," ujar Cak Imin.
Nama Cak Imin disebut dalam dakwaan Jamaluddien Malik. Jaksa KPK menyebut Jamaluddien Malik melakukan tindak pidana korupsi di Kemenakertrans bersama-sama dengan Muhaimin Iskandar, Achmad Hudri, dan beberapa pejabat di Kemenakertrans periode 2013.
Jamaluddin telah divonis 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan. Dia dinyatakan bersalah karena menyalahgunakan wewenang serta jabatannya melakukan korupsi di lingkungan Kemenakertrans periode 2012-2014.
Koordinator MAKI Boyamin, menuturkan, jika dalam jangka waktu 30 hari desakannya tak diindahkan oleh lembaga pimpinan Agus Rahardjo, maka dia akan mengajukan gugatan praperadilan.
"Maka dengan terpaksa kami akan mengajukan gugatan praperadilan sebagaimana telah dilakukan pada perkara-perkara korupsi lainnya termasuk praperadilan perkara megakorupsi Bank Century," kata dia.