PEKANBARU (CAKAPLAH) - Warga Pekanbaru menyambut baik atas adanya sedikit penambahan waktu yang diberikan Telkomsel kepada pelanggan untuk melakukan registrasi kartu Prabayar.
Seperti diketahui, hari ini Selasa (1/5/2018) Grapari tetap memberikan pelayanan registrasi kartu pelanggan hingga pukul 17.00 WIB.
Pantauan CAKAPLAH.COM, meski tak terlalu ramai, namun beberapa pelanggan tampak antre untuk bisa melakukan registrasi kartu.
Seperti yang disampaikan salah seorang pelanggan Warga Sukajadi, Antika. Ia mengaku sangat bersukur Telkomsel memberikan sedikit tambahan waktu untuk membantu pelanggan yang belum registrasi.
"Padahal saya sudah bingung pas tahu nomor saya diblokir. Eh dapat informasi kalau di Grapari masih buka pelayanan bagi yang belum registrasi, ya sudah saya langsung ke sini," ungkapnya.
Awalnya ia mengaku jika ini hanya informasi yang bohong saja. "Eh ternyata benar diblokir. Dan ternyata bukan hanya kartu Telkomsel saja, namun semua kartu Prabayar kalau tidak registrasi kartu diblokir," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, meski batas pemblokiran total dilakukan pada 30 April kemarin, namun khusus hari ini, Telkomsel masih memberikan kesempatan kepada pelanggan yang belum melakukan registrasi.
Humas Telkomsel Regional Sumbagteng Agus Winarto saat dihubungi CAKAPLAH.COM mengatakan untuk hari ini memang masih ada kesempatan untuk melakukan registrasi.
"Meski batas akhir itu kemarin, namun hari ini Grapari masih buka sampai pukul 17.00 WIB. Khusus dibuka untuk pelanggan prepaid. Jadi yang belum registrasi bisa langsung datang ke Grapari," ujar Agus.
Oleh karena itu, Agus mengimbau masyarakat yang masih belum melakukan registrasi agar segera mendatangi Grapari terdekat untuk melakukan registrasi.
"Jangan sampai terblokir total kartunya ya. Untuk hari ini masih ada waktunya hingga pukul 17.00 WIB. Buruan," pungkasnya.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) No. 12/2016 yang telah diamandemen ke Peraturan Menteri (Kominfo) Nomor 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu SIM wajib dilakukan menggunakan NIK yang terdapat di KTP, dan nomor KK.
Akhir bulan April tepatnya Senin tanggal 30 April 2018 kemarin, menjadi hari terakhir bagi pengguna kartu SIM Card untuk melakukan registrasi.
Pemerintah pun akan secara tegas melakukan pemblokiran jika pengguna nekat tidak melakukan registrasi hingga Selasa tanggal 01 Mei 2018.
Nantinya, SIM Card yang belum melakukan registrasi akan diblokir total. Setelah dilakukan pemblokiran, SIM Card tidak dapat melakukan bahkan menerima layanan SMS, Telepon dan Internet.
Penulis | : | Unik Susanti |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Peristiwa, Kota Pekanbaru |