Kepala Bagian Kesra Setdako Pekanbaru, Idrus.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Menyambut bulan suci Ramadan 1439 hijriah, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan membuat surat edaran resmi untuk pelaku usaha di Kota Pekanbaru. Baik pelaku usaha restoran, cafe atau sejenisnya maupun untuk tempat hiburan malam.
Surat berupa imbauan itu berisi tentang mengatur jam operasional pusat-pusat hiburan malam dan restoran, cafe dan sejenisnya. Imbauan tersebut akan diedarkan paling lambat tiga hari menjelang Ramadan.
"Pak Sekda sudah menginstruksikan ke kita untuk melakukan rapat khusus perihal imbauan walikota Pekanbaru menjaga marwah menyambut bulan suci Ramadan. Sekarang kita mempersiapkan rapat pembahasan tersebut. Dalam pembahasan rapat tersebut ada aturan-aturan yang sedang dipersiapkan," kata Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setdako Pekanbaru, Idrus, Senin (7/6/2018).
Dikatakan Idrus, aturan yang dituangkan dalam bentuk edaran Walikota Pekanbaru dinilai penting karena Pemko dapat mengontrol waktu operasional. Baik itu rumah makan maupun tempat hiburan agar tetap menghormati umat Muslim yang berpuasa.
"Edaran ini akan dibawa ke rapat," imbuhnya.
Jika mengacu pada imbauan tahun lalu, tempat seperti restoran, rumah makan dan kafe tidak boleh beroperasi pada siang hari. Sementara untuk tempat hiburan malam seperti karaoke, pub, kafe tidak diizinkan beroperasi selama Ramadan.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Pemerintahan |