Lion Air
|
(CAKAPLAH) - Penumpang pesawat Lion Air bikin ulah lagi melakukan candaan bom (bom joke). Kali ini dilakukan oleh, YS, 25 tahun penumpang pesawat Lion Air tujuan Cengkareng (Bandara Soekarno-Hatta)- Bandar Udara Internasional Kuala Lumpur, Malaysia (KUL).
"Akibat bom joke ini penerbangan terganggu, terjadi delay," ujar Corporate Communications Strategic of Lion Air Danang Mandala Prihantoro, Ahad (27/5/2018).
Menurut Danang, penumpang laki-laki dengan nomor kursi sesuai boarding pass 9E itu mengatakan kepada penumpang lainnya bahwa ada bom di pesawat ketika dalam proses masuk ke pesawat (boarding).
"Awak kabin dan beberapa penumpang lainnya mendengar ungkapan YS itu," kata Danang.
Untuk memastikan keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, pilot beserta seluruh kru berkoordinasi dengan menjalankan prosedur tindakan berdasarkan standar penanganan ancaman bom (standard security bomb threat procedures).
Seluruh penumpang, barang bawaan dan kargo, dikembalikan ke terminal keberangkatan untuk dilakukan tahapan pengecekan ulang kembali (screening). Dengan kerjasama yang baik antara kru pesawat, petugas layanan di darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec), maka proses pemeriksaan dapat diselesaikan secara teliti, tepat dan benar.
"Hasil pemeriksaan adalah tidak ditemukan barang bukti berupa bom dan benda lain mencurigakan di pesawat, yang dapat berpotensi membahayakan penerbangan," kata Danang.
Untuk lebih menjamin keselamatan, Lion Air mengganti pesawat pada penerbangan JT280 dari Boeing 737-800NG (B378) registrasi PK-LJV ke Boeing 737-800NG registrasi PK-LOP. "Kedua pesawat tersebut dinyatakan laik terbang dan aman (safety)."
Pesawat lepas landas pukul 14.15 WIB dari jadwal terbang semula pukul 11.40 WIB dan telah mendarat di Kuala Lumpur pukul 17.01 MYT, dengan membawa 127 penumpang dewasa dan enam anak-anak.
Untuk memberikan kenyamanan penerbangan serta prosedur penanganan penumpang, Lion Air tidak menerbangkan/ menurunkan (offload) YS berikut barang bawaannya.
Lion Air telah menyerahkan YS ke pihak berwenang (kepolisian) bandar udara, dengan didampinngi Avsec Lion Air Group serta Avsec Angkasa Pura II untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut.
Lion Air Group menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat. Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | Tempo.co |
Kategori | : | Nasional, Ekonomi, Serba Serbi |