BENGKALIS (CAKAPLAH) - Sidang dugaan tindak pidana politik uang yang menjerat Anggota DPRD Bengkalis, Nur Azmi Hasyim, dan ajudannya Adi Purnawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Selasa (5/6/2018).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tersebut JPU menghadir belasan orang saksi.
Majelis hakim dipimpin Dr Sutarno dan didampingi hakim anggota Wimmi D Simarmata serta Mohd Rizky. Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB itu tampak dihadiir jajaran kader Partai Demokrat (PD) Bengkalis dan sejumlah pengunjung lainnya.
Tampak juga JPU Kejari Bengkalis, Iwan Roy Charles dan rekan, serta kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH).
Dari sebelas saksi yang dihadirkan diantaranya adalah Anggota Panwas Kecamatan Rupat Bidang Penindakan, Damhudi. Dalam persidangan Damhudi menyebutkan, saat masa reses dilakukan pembagian baju bergambar salah satu pasangan calon (Paslon) gubernur dan wakil gubernur Riau. Tak itu saja, dalam bungkusan baju tersebut ada amplop berisi uang pecahan Rp50 ribu.
Baju dan amplop tersebut dibagi-bagikan kepada masyarakat pada Jum'at (13/4/18) lalu. Dan ini menjadi temuan dugaan politik uang. Menurutnya, pembagian dilakukan di akhir masa reses terdakwa Nur Azmi.
Saksi lain, Tarmizi, salah seorang Panitia Pengawas Lapangan (PPL) desa menyebutkan bahwa pada Jumat (13/5/2018 ada acara reses dan kampanye. Mengakhiri reses sebelum kampanye ada membagi-bagikan baju yang di dalamnya terdapat amplop berisi uang. Hal itu dilakukan oleh terdakwa Adi Purnawan selaku ajudan terdakwa Nur Azmi Hasyim.
Mukhtarom, PPL lainnya yang memberikan kesaksian mengatakan, baju berisi amplop dibagikan pada masa reses, bukan kampanye. Sebelum membagi-bagikan baju terdakwa Nur Azmi juga sempat berusaha meminta izin kepada Panwascam Rupat, Damhudi pada akhir masa reses.
"Saya pastikan bahwa pak Nur Azmi bukan sebagai Jurkam Pilgubri. Dan tidak pernah menyampaikan visi misi pasangan calon. Hanya pada awal kampanye memperkenalkan Paslon Cagubri. Saya mengetahui baju berisi amplop setelah acara selesai di salah satu rumah warga," katanya.
Kemudian JPU juga menghadirkan 5 orang warga kampung yang tidak saling kenal. Mereka mengaku menerima baju beramplop berisi uang saat akhir reses.
"Dapat baju dan amplop tidak mempengaruhi pemilihan pada Pilgubri nanti pak. Hadir karena reses," ungkapnya.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana, Selasa (5/6/18) pukul 20.00 WIB nanti.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Bengkalis, Riau, Hukum, Politik |