Kepala Unit Kerja Presiden Pembinaan Idiologi Pancasila (UKP PIP), Yudi Latief.
|
(CAKAPLAH) – Kepala Pelaksana Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudi Latif, dikabarkan mundur dari jabatannya, Kamis (7/62018). Ihwal pengunduran diri dari Kepala BPIP itu disampaikan Yudi Latif melalui akun Facebooknya. Belum diketahui alasan mundurnya Yudi Latif dari BPIP.
Dalam tulisan yang dia unggah di Facebook, Yudi memberikan judul 'Terima Kasih, Mohon Pamit'. Di bagian akhir tulisannya, Ia mengatakan, transformasi UKP Pancasila menjadi BPIP telah membawa perubahan besar pada struktur organisasi, peran dan fungsi lembaga.
Begitu juga dalam relasi antara Dewan Pengarah dan Pelaksana. Semuanya itu memerlukan tipe kecakapan, kepribadian serta perhatian dan tanggung jawab yang berbeda. Maka dari itu, Ia merasa perlu ada pemimpin-pemimpin baru yang lebih sesuai dengan kebutuhan.
"Harus ada daun-daun yang gugur demi memberi kesempatan bagi tunas-tunas baru untuk bangkit. Sekarang, manakala proses transisi kelembagaan menuju BPIP hampir tuntas, adalah momen yang tepat untuk penyegaran kepemimpinan," tulis Yudi Latif di akun Facebooknya, Jumat 8 Juni 2018.
Berikut tulisan yang diunggah Yudi Latif di akun Facebooknya Kamis dini hari tadi.
TERIMA KASIH, MOHON PAMIT
Salam Pancasila!
Saudara-saudaraku yang budiman,
Hari kemarin (Kamis, 07 Juni 2018), tepat satu tahun saya, Yudi Latif, memangku jabatan sebagai Kepala (Pelaksana) Unit Kerja Presiden-Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP)--yang sejak Februari 2018 bertransformasi menjadi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Selama setahun itu, terlalu sedikit yang telah kami kerjakan untuk persoalan yang teramat besar.
Lembaga penyemai Pancasila ini baru menggunakan anggaran negara untuk program sekitar 7 milyar rupiah. Mengapa? Kami (Pengarah dan Kepala Pelaksana) dilantik pada 7 Juni 2017. Tak lama kemudian memasuki masa libur lebaran, dan baru memiliki 3 orang Deputi pada bulan Juli. Tahun anggaran telah berjalan, dan sumber pembiayaan harus diajukan lewat APBNP, dengan menginduk pada Sekretaris Kabinet. Anggaran baru turun pada awal November, dan pada 15 Desember penggunaan anggaran Kementerian/Lembaga harus berakhir. Praktis, kami hanya punya waktu satu bulan untuk menggunakan anggaran negara. Adapun anggaran untuk tahun 2018, sampai saat ini belum turun.
Selain itu, kewenangan UKP-PIP berdasarkan Perpres juga hampir tidak memiliki kewenangan eksekusi secara langsung. Apalagi dengan anggaran yang menginduk pada salah satu kedeputian di Seskab, kinerja UKP-PIP dinilai dari rekomendasi yang diberikan kepada Presiden.
Kemampuan mengoptimalkan kreasi tenaga pun terbatas. Setelah setahun bekerja, seluruh personil di jajaran Dewan Pengarah dan Pelaksana belum mendapatkan hak keuangan. Mengapa? Karena menunggu Perpres tentang hak keuangan ditandatangani Presiden. Perpres tentang hal ini tak kunjung keluar, barangkali karena adanya pikiran yang berkembang di rapat-rapat Dewan Pengarah, untuk mengubah bentuk kelembagaan dari Unit Kerja Presiden menjadi Badan tersendiri. Mengingat keterbatasan kewenangan lembaga yang telah disebutkan. Dan ternyata, perubahan dari UKP-PIP menjadi BPIP memakan waktu yang lama, karena berbagai prosedur yang harus dilalui.
Editor | : | Ali |
Sumber | : | VIVA.co.id |
Kategori | : | Nasional |