Ketiga pelaku pengedar ekstasi dibekuk polisi
|
DUMAI (CAKAPLAH) - Kepolisian Sektor Dumai Timur mengamankan 3 pelaku diduga pengedar ekstasi di dua lokasi berbeda, Ahad (29/07/2018) sekira pukul 06.00 WIB. Dari tangan pelaku polisi menyita 38 butir narkoba jenis ekstasi berlogo omega.
Pelaku DS (30) warga Kelurahan Bumi Ayu, Kecamatan Dumai Selatan, sedangkan SM (30) dan R(44) merupakan warga Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai.
Selain pil ekstasi polisi juga mengamankan empat unit handphone dan satu unit sepeda motor honda beat warna putih BM 5571 HD.
Kapolres Dumai AKBP Restika Pardamean Nainggolan melalui Kapolsek Dumai Timur Kompol Zamzami didampingi Paur Humas Polres Dumai Iptu Jamaludin membenarkan penangkapan ketiga pelaku tersebut.
"Pelaku diamankan tim opsnal Polsek Dumai Timur di dua lokasi berbeda. Dari tangan pelaku tim temukan sebanyak 38 butir narkoba jenis ekstasi berlogo Omega," ujar Iptu Jamaludin.
Lebih lanjut Jamal menjelaskan, penangkapan ketiga pelaku bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan terjadi penyalahgunaan Narkoba di jalan Swadaya, Kelurahan Jaya Mukti, Kecamatan Dumai Timur.
Berdasarkan informasi tersebut tim kemudian melakukan penyelidikan. Dan benar, polisi menemukan pelaku DS (30). Ketika dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 18 butir narkoba jenis ekstasi yang disembunyikan di belakang dispenser.
"Usai menangkapan DS, tim kemudian melakukan interogasi dan mendapati informasi pemilik barang haram tersebut. Lalu kita melakukan pengembangan," jelas Paur Humas Polres Dumai.
Tim yang mendapati adanya pelaku lain langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan. Benar saja, setiba di jalan Bintan, polisi mengamankan SM dan R dan mendapati sebanyak 20 butir narkoba jenis ekstasi yang disembunyikan pelaku di dashboard sepeda motornya.
Guna proses penyidikan lebih lanjut, ketiga pelaku bersama barang bukti ekstasi telah diamankan di Polsek Dumai Timur.
Penulis | : | CK5 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kota Dumai |