PEKANBARU (CAKAPLAH) - Masyarakat yang ditangkap karena membuang sampah sembarangan akan didenda Rp2,5 juta sesuai Peraturan Daerah (Perda) nomor 8 tahun 2014. Uang denda tersebut akan dijadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
"Kita sudah ambil nomor rekening PAD di Badan Pendapatan Daerah. Jadi teknisnya nanti bagi oknum yang tertangkap tangan membuang sampah sembarangan, wajib menyetorkan denda melalui bank. Baru yang bersangkutan akan dibebaskan," kata Ketua Tim Penegakan Perda Aksi Pekanbaru Bersih Kota Pekanbaru, Agus Pramono, Senin (6/8/2018).
Agus menjelaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih terhadap oknum yang masih membandel. Siapa saja yang membuang sampah sembarangan akan ditangkap.
"Jika hari ini masih ada oknum yang bandel juga, ya kita berikan sanksi. Harusnya masyarakat paham. Jangan seenaknya saja membuang sampah sembarangan, karena Perda sampah sudah mulai diberlakukan," ungkapnya.
Agus menegaskan, meski masih banyak masyarakat yang belum tahu tentang penegakan Perda Sampah ini, itu bukan alasan untuk membuang sampah sembarangan. Karena masyarakat juga bisa tahu melalui media masa, elektronik, televisi dan media sosial.
"Kebanyakan mereka belum tahu. Apalagi soal dendanya. Untuk itu kita selalu memberikan sosialisasi agar penegakan Perda sampah ini bisa ditaati oleh masyarakat Pekanbaru," cakapnya.
Penulis | : | Kholik Aprianto |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Lingkungan, Kota Pekanbaru |