PEKANBARU (CAKAPLAH) – Kejaksaan Negeri Dumai telah menyiapkan empat orang Jaksa Penuntut Kmum (JPU) untuk menghadapi terdakwa pelaku dugaan tindak pidana korupsi dana tanggap darurat Karhutla di BPBD Dumai pada sidang di Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Seperti disampaikan Kasi Pidana Khusus Kejari Dumai, Jendra Firdaus, ia akan memimpin tim JPU bersama tiga orang rekannya. Ia mengatakan, kasus ini terjadi saat bencana Karhutla di Riau tahun 2014.
“Saat itu ada tiga terdakwa yang diduga terlibat dalam korupsi yakni Noviar Indra selaku Kalaksa BPBD Dumai, Suherlina selaku sekretaris dan Widawati selaku bendahara,” ujarnya, Kamis (9/8/2018).
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Dumai, Roy Mudino, meyakini bahwa tim JPU bisa membuktikan dugaan penyalahgunaan anggaran yang melibatkan tiga orang tersebut. Pihaknya juga sudah menyiapkan bukti dan saksi yang memberatkan ketiganya.
“Dalam perkara ini ketiganya diduga melakukan penyelewengan dana bantuan dari BNPB Pusat untuk mengatasi Karhutla di Dumai 2014 silam,” sebutnya.
Dana APBN sebanyak RP750 juta tersebut saat itu dikirim untuk membeli masker, makanan, minuman dan honor pegawai yang bertugas mengatasi karhutla. Namun saat dilakukan pemeriksaan, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya.
“Dana yang disalurkan secara dua tahap itu telah diselewengkan dan menyebabkan kerugian negara sebesar Rp219 juta,” cakap Roy.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Riau, Kota Dumai |