Sidang dugaan korupsi dana penanggulangan Karhutla di Dumai.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Eks Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dumai, Noviar Indra Putra Nasution, diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Noviar didakwa melakukan korupsi dana penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) tahun 2014.
Bersama Noviar, duduk di kursi pesakitan Suherlina selalu Kasi Kedaruratan di BPBD Dumai, dan Widawati, bendahara pengeluaran di BPBD Dumai. "Perbuatan terdakwa dilakukan pada Januari hingga Desember 2014," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jendra Firdaus, dan Mainan Limbong, Kamis (9/8/2018).
JPU dalam nota dakwaannya yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Bambang Myanto, serta hakim anggota, Dahlia Panjaitan dan Hendri, menyebutkan, pada 4 Maret 2014, Walikota Dumai menetapkan status tanggap darurat terhadap bencana Karhutla. Status itu diperpanjang hingga 4 April 2014.
Selanjutnya, BPBD menerima bantuan penanggulangan bencana dari BNPB sebesar Rp731 juta lebih. Dana diperuntukkan untuk kegiatan membeli masker, makanan minuman dan honor.
Dana itu dicairkan dua tahap. Pertama cair sebesar Rp150 juta dan sisanya tahap kedua. Terdakwa Noviar dan Suherdina mencairkan dana melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI). Setelah dana cair, diserahkan kepada Widawati.
"Seharusnya terdakwa (Noviar) menunjuk PPK untuk kegiatan itu dan membuat rekening pemerintah. Namun, terdakwa melakukan sendiri seolah-olah sebagai PPK," kata JPU.
Terdakwa Noviar lalu membuat dana telah dipergunakan Rp731 juta. Padahal kenyataannya, tidak pernah dilakukan pembelian masker dan pengadaan makan serta minum dilakukan sendiri oleh terdakwa.
"Pengadaan dilakukan sendiri oleh para terdakwa, tanpa menunjuk pihak ketiga," ungkap JPU.
Pelaksanaa kegiatan itu juga tidak pernah dilaporkan ke BNPN. Akibat perbuatan ketiga terdakwa, negara dirugikan sebesar Rp219 juta.
Atas perbuatannya, ketiga calon terdakwa dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal (3), jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan, terdakwa Noviar dan Suherlina menyatakan menerima dan tidak mengajukan eksepsi. Sementara terdakwa Widawati, belum menentukan langkah hukum karena pengacaranya tidak hadir.
"Untuk tersangka Noviar dan Suherlina, sidang dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda meminta keterangan saksi. Bagi terdakwa Widawati, sampaikan pada penasehat hukumnya, mau melakukan eksepsi atau tidak," cakap Bambang.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Dumai, Hukum, Lingkungan |