PEKANBARU (CAKAPLAH) - Dalam menjalankan tugas di Riau, Badan Restorasi Gambut (BRG) mendapat kritikan dari beberapa pihak. Salah satunya dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) lingkungan yang ada di Riau.
Beberapa yang menjadi perhatian dari LSM tersebut yakni pencapaian BRG yang relatif minim selama bertugas di Riau sejak 2016 lalu hingga saat ini. Apa yang dilaksanakan BRG masih jauh dari target restorasi. Target tersebut sebanyak 836.410 hektar kawasan hidrologis gambut (KHG) yang harus direstorasi hingga 2020.
Kepala BRG RI, Nazir Foead, menyampaikan bahwa ada 2,49 juta lahan gambut yang harus direstorasi secara nasional hingga 2020. Dari jumlah tersebut, 1,4 juta berada di kawasan konsesi hutan dan perkebunan.
"Untuk di Riau sendiri 726.820 hektar atau 87 persen dari total target restorasi berada di dalam areal konsesi," kata Nazir, Rabu (15/8/2018).
Nazir mengatakan bahwa kegiatan restorasi dimulai pada akhir 2016 di beberapa daerah prioritas, termasuk di Riau. Untuk di Riau kegiatan pembasahan dilakukan di Kepulauan Meranti.
"Karena keterbatasan anggaran, kegiatan pembasahan dilakulan bekerjasama dengan mitra dan LSM yang ada di Riau," jelasnya.
Sepanjang 2017 dan 2018, BRG melakukan kegiatan restorasi di luar areal konsesi, lahan masyarakat dan kawasan konservasi. Kegiatan ini melibatkan masyarakat desa dan lembaga swadaya masyarakat. Tercatat ada 11 desa dan kelurahan di Riau yang didampingi melalui Program Desa Peduli Gambut pada tahun 2017. Sedangkan di 2018 ada 10 desa.
"Luas areal gambut yang dikelola masyarakat pada seluruh desa kelurahan dampingan ini adalah 157.482 hektar. Jumlah ini sama dengan 19 persen dari total target restorasi di Riau," kata Nazir.
Untuk kawasan target restorasi yang berada di dalam areal konsesi, Nazir mengatakan BRG melakukan tindakan supervisi atas upaya restorasi oleh pemilik konsesi. Supervisi ini sendiri harus dihormati seluruh pihak. Bentuknya mulai dari pemberian bimtek pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur pembasahan gambut.
"Selain itu BRG juga menerima pengaduan atas pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik konsesi," pungkas Nazir.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Riau |