Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangani 27 kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla). Dalam perkara itu, polisi sudah menetapkan 32 orang tersangka.
"Semua tersangka adalah perorangan, sebanyak 32 orang. Tidak ada korporasi," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (25/9/2018).
Sunarto menyebutkan, jumlah penanganan perkara Karhutla itu meningkat dari sebelumnya. Pada periode yang sama di tahun lalu, polisi menangani 21 kasus dengan 26 orang tersangka.
Kasus terbanyak ditangani Polres Rokan Hilir dengan 6 kasus. Jumlah tersangkanya sebanyak 10 orang, berinisial SN (52), SD (27), KS (35), IR, KL, SO (65), RH (25), AL, RD dan MU.
Polres Dumai menangani 6 kasus dengan 6 tersangka, yakni MT (37), SH (22), JS (48), SO (29), AI (5) dan SM (38). Luas lahan yang mereka bakar berkisar antara 1 hektare hingga 1,5 hektare.
Kemudian, Polres Indragiri Hulu menangani 3 kasus dan 4 orang tersangka, yakni FM (26), MD (54), LS (36). Luas lahan yang terbakar 2 hektare.
Lalu, Polres Rokan Hulu menangani 3 kasus dengan 4 tesangka, yakni SU (49), Ay (45), SL (46), dan JM (40). Selanjutnya tiga tersangka di Pelalawan, dua di Bengkalis. Serta satu tersangka masing-masing di Indragiri Hilir, Kampar dan Siak.
Polres Siak juga menangani 1 kasus dengan satu tersangka. "Dari kasus ditangani, lahan yang paling luas terbakar di Indragiri Hilir seluas 70 hektare," ucap Sunarto.
Sunarto mengatakan dari total 32 tersangka tersebut, 12 di antaranya telah diserahkan ke jaksa untuk proses sidang. Sementara 20 lainnya masih menjalani pemberkasan di kepolisian. "Sekitar 144,5 hektare lahan disegel dan dalam status quo selama penyidikan berlangsung," pungkas Sunarto.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau |