"Semua pihak harus menghormati proses hukum yang sudah dilakukan secara transparan oleh Polri," kata Johan Budi, Rabu (16/11/2016).
Johan menambahkan, sejak awal Presiden Jokowi sudah menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses yang dilakukan oleh Badan Reskrim Mabes Polri.
Seperti dikutip dari republika.co.id, Presiden juga menjamin tak akan melindungi Ahok, yang pernah menjadi rekannya saat memimpin Jakarta selama periode 2012-2014. Karenanya, Jokowi menyerahkan sepenuhnya proses hukum pada aparat yang berwenang.
Ahok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penistaan agama. Kasus tersebut merupakan buntut dari insiden Surat Al-Maidah yang pernah ia sampaikan saat mengunjungi Pulau Pramuka beberapa waktu lalu. Setelah menyandang status tersangka, gubernur DKI Jakarta non-aktif tersebut dicekal bepergian ke luar negeri.(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Nasional |