Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto
|
(CAKAPLAH) - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai vonis dua tahun penjara kepada Alfian Tanjung dalam perkara ujaran kebencian kepada PDIP sebagai bentuk keadilan.
Alfian sempat dinyatakan bebas oleh PN Jakarta Pusat karena ucapannya menyebut 85 persen kader PDIP merupakan Partai Komunis Indonesia dianggap tidak memenuhi unsur pidana.
Hal itu membuat jaksa penuntut umum melanjutkan proses hukum hingga kasasi. Mahkamah Agung mengabulkan kasasi itu. Alfian divonis dua tahun bui dengan denda Rp100 juta subsider 1 bulan.
MA menyatakan Alfian secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja atau tanpa hak menyebar informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan vonis tersebut sebagai bentuk tanggung jawab Alvian atas ucapannya.
"Memang dulu kami mengharapkan keadilan ditegakkan karena apapun setiap orang harus bertanggungjawab atas pernyataannya menuduh 85 persen PDIP itu PKI," ujar Hasto di Serang, Banten.
Hasto menegaskan tudingan 85 persen kader PDIP merupakan PKI adalah tuduhan tidak bertanggungjawab. Sebab, ia menyebut PDIP turut memperjuangkan lahirnya Hari Santri pada 22 Oktober.
"Dan secara peradaban kami menjadikan Islam dan Keislaman itu bagian dari jalan spiritual keyakinan keagamaan yang ditempuh oleh sebagian besar kader PDIP," ujarnya.
Di sisi lain, Hasto juga mengungkit jasa Sukarno, yang merupakan ayah Ketua PDIP Megawati Soekarnoputri. Ia berkata Sukarno mendapat gelar pahlawan kemerdekaan Islam karena memperjuangkan kemerdekaan negara-negara Islam selama hidup.
"Semua memahami bagaimana hubungan Bung Karno dan Islam," ujar Hasto.
Lebih dari itu, ia berkata vonis yang diterima Alfian bukan semata untuk kepentingan PDIP. Vonis itu menurut Hasto adalah peringatan bagi semua pihak untuk tidak melakukan fitnah yang notabene tidak dibenarkan oleh agama.
"Kita diajarkan tradisi membangun persaudaraan yang baik. Apapaun perbedaan politik jangan sampai jadi berbagai fitnah," ujarnya.