Iskandar Halim
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil), Nasruddin Hasan, akan dilaporkan ke Mabes Polri dan Komnas HAM. Pasalnya, ia tetap melantik Ishaq Yunus sebagai anggota DPRD Rohil menggantikan Efrata Ginting dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), padahal proses hukum masih berlangsung.
Ishaq Yunus dilantik sebagai anggota DPRD Rohil, Rabu (27/12/2018) malam. Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: Kpts.245/II/2018 tertanggal 27 Februari 2018, tentang Peresmian Pemberhentian Anggota DPRD Rohil atas nama Efrata Ginting dan Peresmian Pengangkatan Anggota DPRD Rohil atas nama Ishaq Yunus sisa masa jabatan 2018-2019.
"Kita dapat informasi dilantik Rabu malam. Kita sesalkan pelantikan itu. Padahal proses (hukum) masih berlangsung," ujar Iskandar Halim SH MH selaku kuasa hukum Efrata Ginting, Jumat (28/12/2018).
Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru membatalkan Surat Keputusan (SK) Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau (Gubri) terkait pemberhentian Efrata Ginting sebagai anggota DPRD Rohil. SK itu dinyatakan tidak sah karena dualisme pengurus PKPI masih bergulir di Mahkamah Agung (MA) RI. SK tersebut dinilai melanggar pasal 14 ayat (1) butir b, ayat (2) butir b Undang-undang (UU) Nomor 4 tahun 1999 jo Peraturan Tata Tertib DPRD Rohil dan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota. Putusan PTUN Pekanbaru itu juga diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan.
"Pemprov mengajukan banding ke PTTUN Medan, dan ditolak. PTTUN memperkuat putusan PTUN Pekanbaru," kata Iskandar.
Putusan PTTUN Medan itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hendro Puspito dengan putusan nomor : 219/B/2018/PT.TUN-MDN, menguatkan putusan PTUN Pekanbaru tanggal 6 Desember 2018. "Putusan kita terima hari ini," kata Iskandar.
Saat proses pelantikan Ishaq Yunus, kata Iskandar, kliennya tidak diijinkan masuk ke ruang sidang paripurna. "Kita sangat sayangkan hal itu terjadi," ucap Iskandar dengan nada geram.
Saat ini, ungkap Iskandar, persoalan hukum terkait masalah yang melilit Efrata Ginting masih bergulir. Tidak hanya tentang keabsahan SK Gubri tapi juga persoalan pemalsuan tanda tangan Iskandar menjelaskan, pemalsuan tanda tangan diduga dilakukan Ketua Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) PKPI Rohil yang terjadi pada Jumat, 18 Agustus 2018 di Kecamatan Bangko, Rohil. Laporan Polisi Nomor : LP/275/VII/2018/SPKT/Polda Riau tertanggal 5 Juli 2018 itu dilimpahkan Polda Riau ke Polres Rohil.
"Proses sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru juga masih berlangsung dengan ketua hakim Bambang Myanto. Sebagai pihak tergugat adalah PKPI. Gugatan tersebut terkait perbuatan melawan hukumnya," sebut Iskandar.
Iskandar menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum dengan melaporkan Ketua DPRD Rohil Nasruddin Hasan ke Mabes Polri dan Komnas HAM. "Kami juga akan melaporkan pihak-pihak terkait dengan upaya pergantian dan pelantikan tersebut," tegas Iskandar.
Iskandar menyebutkan, perbuatan Nasruddin diduga melanggar Pasal 421 KUHP yang berbunyi seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.
Nasruddin juga diduga melanggar Pasal 416 KUHP tentang seseorang pejabat atau orang lain yang diberi tugas menjalankan suatu jabatan umum terus menerus atau untuk sementara waktu membuat secara palsu atau memalsukan buku atau daftar yang semata-mata untuk pemeriksaan administrasi.
"Dia juga diduga melakukan pelanggaran HAM terhadap klien kami berdasarkan Undang-undang (UU) HAM Nomor 39 tahun 1999. Terkait itu, kita juga berencana membuat laporan ke Komnas HAM," tutur Iskandar.
Terpisah, Ketua DPRD Rohil Nasruddin Hasan, yang coba dikonfirmasi belum memberikan penjelasan. Panggilan telepon tidak diangkatnya dan SMS juga belum dibalas. Efrata Ginting merupakan anggota DPRD Rohil dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia daerah pemilihan Rohil II dengan peraih suara terbanyak yang sah secara hukum pada Pemilu Legislatif tahun 2014. Dia dilantik dan diambil sumpah berdasarkan Keputusan Gubernur Riau Nomor: KPTS.582/IX/2014 tanggal 1 September 2014.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kabupaten Rokan Hilir, Riau, Hukum, Politik |