PEKANBARU (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menyatakan banding atas vonis mantan Pembantu Dekan (PD) II Fakultas Ilmu Sosial dan Politik (Fisipol) Universitas Riau (Unri), Heri Suryadi, dan rekanan, Ruswandi. JPU menerima hukuman 2 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada kedua terdakwa terkait korupsi pengadaan gedung Fisipol.
Selain JPU, Heri Suryadi dan Ruswandi juga menerima putusan tersebut. Kedua belah pihak tidak menyampaikan banding dalam waktu 7 hari setelah putusan dibacakan majelis hakim.
"Jaksa dan terdakwa tidak mengajukan banding," ujar Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Denny Sembiring, Senin (7/1/2019).
Dengan tidak adanya banding dari kedua belah pihak, maka hukuman terhadap Heri Suryadi maupun Ruswandi sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap). Heri Suryadi dan Ruswandi menyandang status terpidana.
"Putusan inkrach," kata Denny.
Pada persidangan pembacaan vonis pada 27 Desember 2018 lalu, Heri Suryadi dan Ruswandi dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Dia juga didenda denda masing-masing Rp50 juta atau subsider 3 bulan penjara.
Hanya saja, Ruswandi dihukum membayar kerugian negara Rp940.245.271,82 atau subsider 6 bulan kurungan.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Oka Regina, menuntut Heri Suryadi dan Ruswandi dengan penjara masing-masing 3 tahun, denda masing-masing sebesar Rp50 juta atau subsider 6 bulan kurungan.
Ruswandi juga dituntut mengganti kerugian negara sebesar Rp940.245.271,82. Dari jumlah itu, Ruswandi telah mengembalikannya melalui kejaksaan sebesar Rp300 juta.
Heri Suryadi merupakan terpidana kasus korupsi dalam perkara korupsi pengadaan Program Integrasi Akademik dan Administrasi Universitas Maritim Raja Ali Haji (Umrah) Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Ia divonis dengan penjara selama 1 tahun 5 bulan.
Sementara itu, Ruswandi merupakan mantan karyawan PT Waskita Karya (WK) selaku Komisaris PT Usaha Kita Abadi yang mengerjakan proyek pembangunan gedung Fisipol. Ia juga menjadi terdakwa dalam perkara perusakan plang nama.
Dalam dakwaan JPU, dugaan penyimpangan pada proyek pembangunan gedung Fisipol Unri terjadi pada 2012 lalu dan gagal hingga dua kali. Akibatnya, panitia lelang melakukan penunjukkan langsung untuk menentukan pelaksana kegiatan.
Sesuai aturan, proyek hanya boleh dikerjakan oleh peserta lelang yang telah mendaftar karena dalam pendaftaran, peserta pastinya membuat surat keterangan penyanggupan. Namun oleh panitia lelang dipilihlah rekanan yang tidak sama sekali mendaftar. Bahkan, proses penunjukkan tersebut dilakukan oleh panitia lelang bersama ketua tim teknis kegiatan. Kontrak kerja ditandatangani oleh direktur rekanan yang diduga dipalsukan di depan panitia lelang.
Dalam pengerjaannya, pada akhir Desember 2012 pekerjaan hanya selesai 60 persen tapi anggaran tetap dicairkan 100 persen. Jaksa menduga, ada kongkalikong antara tim teknis yang menyatakan kalau pengerjaan sudah 100 persen.
Meskipun bermasalah, perusahaan rekanan tidak diblacklist oleh panitia dan juga tidak dikenakan denda. Menurut aturan, besaran denda adalah 5 persen dari total anggaran yang diyakini sebesar Rp 9 miliar yang bersumber dari APBN Perubahan tahun 2012. Hingga akhirnya, berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau, tindakan itu mengakibatkan kerugian negara Rp940.245.271,82. Uang itu tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa.
Kategori | : | Hukum, Pendidikan, Riau |