Pemilu 2019
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pekanbaru mengingatkan kepada para calon legislatif (Caleg) untuk menyimpan rapi semua kwitansi atas belanja kebutuhan kampanye mereka selama masa kampanye Pemilu 2019.
Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kota Pekanbaru, Rizqi Abadi, mengatakan bahwa kwitansi tersebut nantinya penting untuk bahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Caleg akan menemui masalah besar jika laporannya tidak sesuai dengan hasil audit.
"Jika yang bersangkutan menang di Pileg, dia bisa tidak dilantik lantaran laporannya tidak sesuai. Semua yang dikeluarkan saat kampanye harus jelas," kata Rizki, Rabu (27/2/2019).
Rizqi menjelaskan, masih ada satu tahapan pelaporan yang harus disiapkan para Caleg Kota Pekanbaru. Tahapan tersebut yaitu Laporan Pemasukan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Untuk itu, pihaknya mengimbau agar Caleg tidak mengerjakan LPPDK dengan asal-asalan jika tak ingin ada masalah ketika nanti dinyatakan duduk di kursi parlemen.
"Harus transparan dan akuntabel. Jika ada yang disembunyikan atau tidak dilaporkan. Caleg bisa tak dilantik menjadi Caleg terpilih, kan lucu nanti hanya masalah kecil bisa berujung besar, maka dari itu kita ingatkan," cakapnya.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Riau, Hukum, Politik |