Ilustrasi
|
KAMPAR (CAKAPLAH) - Polsek Tambang berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi pada Selasa (19/2/2019) di areal kelompok tani di Kecamatan Tambang, kabupaten Kampar, Riau. Pengeroyakan ini terjadi di Jalan Manunggal, Desa Rimbo Panjang.
Seperti disampaikan Kapolsek Tambang, Iptu Jufredi, tersangka berinisial FE. Pria berusia 40 tahun ini ditangkap pada Senin (4/3/2019) malam. Warga Kelurahan Tuah Madani, Tampan, Pekanbaru, ini ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB.
"Tersangka kita amankan di tempat pengetaman kayu di Desa Rimbo Panjang," kata Jufredi, Rabu (6/3/2019).
Penangkapan dilakulan setelah laporan masuk dan Opsnal Polsek Tambang melakukan pencarian terhadap tersangka. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek untuk kepentingan pemeriksaan.
Jufredi mengatakan bahwa pengeroyokan ini terjadi ketika korban bernama Mustafirin (35) berdua dengan kerabatanya hendak mendatangi tanah kelompok tani, pukul 15.00 WIB pada 19 Februari 2019 lalu. Namun begitu tiba di lokasi, ia kaget karena lahan tersebut tengah dilakukan kegiatan penggalian parit.
Saat itu korban pun menanyakan kepada FE tentang kegiatan yang dilakukannya bersama 20 orang rekannya. Begitu ditanyai dan disebutkan lahan ini sudah ada pemilik, FE langsung marah. Tersangka pun mendorong pelaku dengan tangannya.
"Waktu itu kerabatnya hendak mengambil gambar atas kejadian itu. Aksi ini justru membuat FE semakin marah dan rekan-rekannya pun ikut memukuli korban," kata Jufredi.
Korban pun dipukuli dengan kayu oleh perlaku hingga mengalami luka sobek di bagian kepala. Atas kejadian tersebut, hari itu juga korban langsung membuat laporan ke Polsek Tambang agar kasus ini segera diusut.
Penulis | : | Abdul Latif |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Kampar |