Sidang Kasus Dugaan Pemalsuan SK Menhut
JPU Mentahkan Pledoi PH Terdakwa PT DSI dan Teten Effendi
Selasa, 09 Juli 2019 19:55 WIB
SIAK (CAKAPLAH) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Siak mementahkan pledoi Penasehat Hukum (PH) terdakwa Eks Kadishutbun Siak Teten Effendi dan Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) Suratno Konadi, Yusril Sabri dkk, pada pembacaan replik, Selasa (9/7/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Siak.
JPU bahkan menyebut PH kedua terdakwa gagal paham soal pengertian pemalsuan surat.
Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/2019 tentang Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) tersebut dibuka hakim ketua Roza Elafrina yang didampingi Hakim Anggota Fajar Riscawati dan Selo Tantular. Sedangkan dari JPU dihadiri oleh Endah Purwaningsih, Indriyani dan Nelly Kristina. Kedua terdakwa hadir yang didampingi tim PH-nya.
Replik yang dibacakan JPU Kejari Siak secara bergantian itu membuat tim PH terdakwa menyimak dengan seksama. Tampak sesekali tim PH terdakwa mengangguk-angguk, menggeleng dan sesekali terlihat mereka berdiskusi kecil.
Meski tim JPU membacakan repliknya dengan artikulasi datar, namun isinya dapat mementahkan isi pledoi PH terdakwa, yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Dalam repliknya, JPU memaparkan alasan kenapa pledoi PH terdakwa harus ditolak dan diabaikan. Awalnya menyangkut keberatan ahli Dr Mirza yang dihadirkan JPU sebagai ASN yang tidak mendapat izin dari atasan pada waktu menjadi ahli di PN Siak. Disebutkan JPU, ahli ini sejak semula dari penyidik pun telah mendapat izin resmi dari tempatnya bertugas.
"Selain sebagai ASN yang bersangkutan juga mengajar di UMSU Medan. Esensinya yang penting sebagai ahli adalah mempunyai kompetensi sesuai keahlian, sesuai KUHAP yang dapat membantu hakim nantinya untuk membuat terang suatu perkara pidana," kata Endah Purwaningsih pada pembacaan repliknya.
Berkenaan dengan pendapat PH yang menyebut ahli Dr Mirza bukan ahli TUN melainkan ahli Hukum Tata Negara, JPU beragumentasi, meskipun secara akademik ada dibedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Usaha Negara. Akan tetapi diantara keduanya ada kaitan yang sangat erat. Lagi pula saat ini di kehidupan modern sangat sulit membedakan antara HTN dengan HTUN.
"Hal ini selaras juga dengan pendapat ahli dari terdakwa yaitu Husnul Abadi dan Ferry Amsari yang berpendapat sama," terang JPU.
Terkait dalil PH terdakwa berkenaan dengan asas presumtio ius Causa, yaitu tentang asas di mana putusan masih tetap berlaku sampai dicabut, ternyata menurut JPU SK Pelepasan Kawasan Hutan nomor17/Kpts.II/1998 telah mati dengan sendirinya sesuai dengan diktum ke sembilan dari SK Menhut tersebut. Putusan PK TUN nomor 198/2017 yang disebut JPU dalam tuntutan hanyalah melegimitasi kenyataan di mana SK pelepasan.
"Sebenarnya telah mati sejak 6 Januari 1999, jadi bukan sebagai tempat berpijak perkara ini tetapi putusan ini yang memastikan bahwa SK pelepasan untuk PT DSI memang telah mati, kemudian digunakan untuk mengurus izin lokasi (Inlok) dan IUP pada 2006 dan 2009. Padahal kedua terdakwa telah tahu permohonan izin telah ditolak dua kali oleh bupati Siak Arwin pada 2003 dan 2004 lalu," kata dia.
Menurut tim JPU, ahli terdakwa Dr Muzakir dan ahli JPU Dr Mahmud Mulyadi sama-sama sepakat soal-soal batal atau tidak bukanlah lapangan hukum pidana, tetapi hukum administrasi negara. Kedua ahli itu menawarkan solusinya adalah melihat putusan dari pengadilan TUN yang terlihat dalam putusan PK nomor198/tun/2017.
JPU bahkan menyebut PH kedua terdakwa gagal paham soal pengertian pemalsuan surat.
Sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan SK Menhut nomor 17/Kpts.II/2019 tentang Pelepasan Kawasan Hutan (PKH) tersebut dibuka hakim ketua Roza Elafrina yang didampingi Hakim Anggota Fajar Riscawati dan Selo Tantular. Sedangkan dari JPU dihadiri oleh Endah Purwaningsih, Indriyani dan Nelly Kristina. Kedua terdakwa hadir yang didampingi tim PH-nya.
Replik yang dibacakan JPU Kejari Siak secara bergantian itu membuat tim PH terdakwa menyimak dengan seksama. Tampak sesekali tim PH terdakwa mengangguk-angguk, menggeleng dan sesekali terlihat mereka berdiskusi kecil.
Meski tim JPU membacakan repliknya dengan artikulasi datar, namun isinya dapat mementahkan isi pledoi PH terdakwa, yang dibacakan pada sidang sebelumnya.
Dalam repliknya, JPU memaparkan alasan kenapa pledoi PH terdakwa harus ditolak dan diabaikan. Awalnya menyangkut keberatan ahli Dr Mirza yang dihadirkan JPU sebagai ASN yang tidak mendapat izin dari atasan pada waktu menjadi ahli di PN Siak. Disebutkan JPU, ahli ini sejak semula dari penyidik pun telah mendapat izin resmi dari tempatnya bertugas.
"Selain sebagai ASN yang bersangkutan juga mengajar di UMSU Medan. Esensinya yang penting sebagai ahli adalah mempunyai kompetensi sesuai keahlian, sesuai KUHAP yang dapat membantu hakim nantinya untuk membuat terang suatu perkara pidana," kata Endah Purwaningsih pada pembacaan repliknya.
Berkenaan dengan pendapat PH yang menyebut ahli Dr Mirza bukan ahli TUN melainkan ahli Hukum Tata Negara, JPU beragumentasi, meskipun secara akademik ada dibedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Usaha Negara. Akan tetapi diantara keduanya ada kaitan yang sangat erat. Lagi pula saat ini di kehidupan modern sangat sulit membedakan antara HTN dengan HTUN.
"Hal ini selaras juga dengan pendapat ahli dari terdakwa yaitu Husnul Abadi dan Ferry Amsari yang berpendapat sama," terang JPU.
Terkait dalil PH terdakwa berkenaan dengan asas presumtio ius Causa, yaitu tentang asas di mana putusan masih tetap berlaku sampai dicabut, ternyata menurut JPU SK Pelepasan Kawasan Hutan nomor17/Kpts.II/1998 telah mati dengan sendirinya sesuai dengan diktum ke sembilan dari SK Menhut tersebut. Putusan PK TUN nomor 198/2017 yang disebut JPU dalam tuntutan hanyalah melegimitasi kenyataan di mana SK pelepasan.
"Sebenarnya telah mati sejak 6 Januari 1999, jadi bukan sebagai tempat berpijak perkara ini tetapi putusan ini yang memastikan bahwa SK pelepasan untuk PT DSI memang telah mati, kemudian digunakan untuk mengurus izin lokasi (Inlok) dan IUP pada 2006 dan 2009. Padahal kedua terdakwa telah tahu permohonan izin telah ditolak dua kali oleh bupati Siak Arwin pada 2003 dan 2004 lalu," kata dia.
Menurut tim JPU, ahli terdakwa Dr Muzakir dan ahli JPU Dr Mahmud Mulyadi sama-sama sepakat soal-soal batal atau tidak bukanlah lapangan hukum pidana, tetapi hukum administrasi negara. Kedua ahli itu menawarkan solusinya adalah melihat putusan dari pengadilan TUN yang terlihat dalam putusan PK nomor198/tun/2017.
Penulis | : | Alfath |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Siak |
Untuk saran dan pemberian informasi kepada CAKAPLAH.com, silakan kontak ke email: redaksi@cakaplah.com
Berita Lainnya
Minggu, 17 April 2022 12:08 WIB
Capella Honda Ajak Siswa SMKN 5 Dumai Jadi Generasi #Cari_aman di Bulan Ramadan
Selasa, 28 Maret 2023 08:02 WIB
Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau, Cek Prakiraan BMKG di Sini
Selasa, 28 Maret 2023 06:10 WIB
Pemukim Yahudi Kembali Berulah, Diduga Beraksi Bakar Rumah Warga Palestina di Tepi Barat
Selasa, 28 Maret 2023 11:22 WIB
Posko Pengaduan THR di Riau Dibuka H-14 Lebaran
Selasa, 28 Maret 2023 12:31 WIB
Pemko Pekanbaru Berencana Menggelar Pasar Murah Setiap Pekan
Selasa, 28 Maret 2023 10:45 WIB
Tenggelam saat Berenang di Sungai usai Pulang Sekolah, Seorang Pelajar di Bengkalis Ditemukan Tewas
Selasa, 28 Maret 2023 09:52 WIB
Classy Yamaha Jelajah Kintamani Bali, Ini Kata Pengendara Yamaha Grand Filano Hybrid-Connected
Rabu, 15 Maret 2023 15:30 WIB
DPRD Pekanbaru Ingatkan Instansi Terkait Antisipasi Semua Kemungkinan
Selasa, 28 Maret 2023 13:06 WIB
Bupati Zukri Desak Pemprov Riau Prioritaskan Dua Hal Ini di Pelalawan
Senin, 05 Februari 2024 15:55 WIB
Gelar Rapat Evaluasi, Misbah Pastikan Upaya Proses Penyelesaian Sengketa Dilakukan dengan Baik dan Cepat
Minggu, 28 April 2024 20:48 WIB
Capai Ratusan Pengunjung, Pameran Honda Sukses Tarik Perhatian Masyarakat
Kamis, 04 April 2024 20:42 WIB
Capella Honda Ajak Konsumen Setia Honda Buka Puasa Bersama
Kamis, 02 Mei 2024 18:04 WIB
Sertijab Kepala RRI Pekanbaru, Mochamad Bugi Hidayat Gantikan Ida Ayu Evi Handayani
Jum'at, 03 Mei 2024 22:17 WIB
Pembentukan Kabinet, TKN Ingatkan Parpol dan Relawan Tak Perlu Tekan Prabowo
Selasa, 13 Februari 2024 19:49 WIB
Hadirkan Layanan Broadband Terdepan, Telkomsel Siap Sukseskan Pemilu 2024
Jum'at, 03 Mei 2024 17:00 WIB
Tandatangani PKS, KUD Produsen Karya Tani Mitra Asian Agri Siap Lakukan Replanting di Riau
Jum'at, 03 Mei 2024 11:00 WIB
Pagi Ini Rupiah Menguat ke Level Rp16.095 per Dolar AS
Rabu, 07 Februari 2024 21:07 WIB
Sembilan Startup Terbaik NextDev Masuki Tahap Inkubasi
Kamis, 21 Maret 2024 21:59 WIB
Pj Walikota Pekanbaru Buka Pesantren Kilat BKMT
Rabu, 28 Februari 2024 19:13 WIB
Telkomsel dan Ericsson Berkolaborasi Perkuat Pengembangan Evolusi 5G dan Dukung Indonesia Capai Target Nol Emisi Karbon
Selasa, 26 Maret 2024 10:03 WIB
Safari Ramadan di Rangsang Pesisir, Asmar ingatkan Bahaya Karlahut
Sabtu, 12 Agustus 2023 19:36 WIB
Menteri Bahlil Puji Optimalisasi Penggunaan Energi di Wilayah Operasional PT RAPP
Rabu, 20 Maret 2024 22:53 WIB
Safari Ramadan di Payung Sekaki, Pj Walikota Ajak Warga Bina Hubungan Baik dengan Allah dan Manusia
Jum'at, 03 Mei 2024 06:04 WIB
Liga Inggris: The Blues Tundukkan Spur 2-0
Selasa, 23 Mei 2023 16:28 WIB
Staf Khusus Menkumham Sambangi RAPP Pelalawan, Sosialisasikan Kekayaan Intelektual
Jum'at, 03 Mei 2024 09:16 WIB
Harga Emas Antam Turun Rp 9.000 jadi Rp1.318 Juta Per Gram
Selasa, 16 Januari 2024 20:28 WIB
Didampingi Kadinkes Bengkalis, Bupati Semangati Korban Banjir dan Serahkan Bantuan
Selasa, 23 Januari 2024 19:33 WIB
13 UPT Puskesmas di Bengkalis Sandang Akreditasi Paripurna
Kamis, 21 Maret 2024 15:06 WIB
Bazar Pakaian Layak Pakai Dinsos Bengkalis Disambut Antusias, Kualitasnya Diakui Bagus
Jum'at, 03 Mei 2024 05:41 WIB
Liga Eropa: Bayer Leverkusen Tundukkan AS Roma 2-0
Jum'at, 03 Mei 2024 20:16 WIB
Pemkab Pelalawan Dinobatkan Terima PPD 2024 Terbaik Satu di Riau
Senin, 26 Februari 2024 10:43 WIB
Jelang Pilkada, Komisi I DPRD Meranti Datangi Kesbangpol Pekanbaru
Selasa, 13 Februari 2024 14:02 WIB
Antisipasi Kecurangan, Ketua DPRD Pekanbaru Minta Seluruh Lapisan Masyarakat Memantau Pemilu 2024
Sabtu, 06 Januari 2024 10:46 WIB
Komisi I DPRD Meranti Kunjungi DPRD Riau
Rabu, 24 Januari 2024 19:04 WIB
Wakil Ketua DPRD Tengku Azwendi Fajri Reses di Kecamatan Bukit Raya
Selasa, 23 Januari 2024 13:44 WIB
Hasil Reses, Sabarudi Terima Aspirasi Sual Infrastruktur hingga Pendidikan
Sabtu, 23 Maret 2024 09:38 WIB
Bupati Asmar Hadiri Buka Bersama Masyarakat Meranti di Pekanbaru
Kamis, 14 Maret 2024 15:19 WIB
Kepala Dinsos Bengkalis Pimpin Penyaluran Bantuan ke Korban Kebakaran Sungai Batang
Selasa, 27 Februari 2024 15:26 WIB
Pemberian Insentif Beli Kios, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Nilai Pemko Terkesan Memaksa
Jumat, 29 September 2023
Komisi II Usul Kementerian ATR/BPN dan KLHK Kolaborasi Selesaikan Redistribusi Tanah
Jumat, 29 September 2023
Setjen DPR Berikan Perhatian Terhadap Pensiunan Melalui P3S
Kamis, 28 September 2023
TikTok Shop Cs Dilarang, Ketua DPR Berharap Aturan Baru Ciptakan Keseimbangan Pasar Digital dan Konvensional
Kamis, 21 September 2023
Ancaman DBD Meningkat, Puan Dorong Sosialisasi Masif Tekan Risiko Kematian
Berita Pilihan
Selasa, 26 April 2022
DPRD Dukung Pemprov Riau Tindak Tegas PKS Nakal, Kalau Melanggar Cabut Izin !
Selasa, 26 April 2022
Polemik Rotasi AKD DPRD Riau, Sugeng Pranoto: Hari Kamis Paripurna
Selasa, 26 April 2022
Sikapi Turunnya Harga Sawit di Riau, Ini Upaya Gubri
Selasa, 26 April 2022
CPNS dan PPPK Baru di Rohul Dipastikan Tak Terima THR, Ini Sebabnya...
Selasa, 26 April 2022
Sambut Mudik Lebaran, HK Operasikan 2 Ruas JTTS, Termasuk Tol Pekanbaru-Bangkinang
Senin, 28 Maret 2022
Ibu Muda Ini Ditangkap Polisi Usai Simpan Narkotika di Kandang Anjing
Minggu, 27 Maret 2022
Polda Riau Tingkatkan Kasus Jembatan Selat Rengit Meranti ke Penyidikan
Selasa, 26 April 2022
PPKM Level 2 Kota Pekanbaru Berlanjut hingga 9 Mei
Selasa, 26 April 2022
Parisman: 10 Tahun Visioner yang Menenggelamkan Pekanbaru
Topik
Selasa, 07 November 2023
Riau Terima Penghargaan Bhumandala Award 2023
Senin, 12 Desember 2022
Kapolda Riau Resmikan Kantor Pelayanan Terpadu Polres Rohil di Bagansiapiapi
Selasa, 08 Januari 2019
Penerimaan Pajak Air Tanah Pekanbaru 2018 Meningkat
Minggu, 06 Januari 2019
Mega Training 'Magnet Rezeki'
Jumat, 03 Mei 2024
Tekan Stunting, Ibu Pj Gubernur bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat dan Susu
Kamis, 02 Mei 2024
Bagholek Godang Masyarakat Kampar di GOR Pekanbaru Dapat Dukungan Pemkab
Rabu, 01 Mei 2024
Pimpin Pengamanan Unras Hari Buruh 2024, Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi Manfaatkan Inovasi Teknologi
Selasa, 30 April 2024
PT Musim Mas Raih Dua Penghargaan di Ajang Pelalawan Tax Award 2024
Minggu, 07 April 2024
Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau Gelar Buka Bersama BJB dan PSSI
Kamis, 04 April 2024
5 Ide Resep Masakan Pakai Rice Cooker, Cocok untuk Anak Kos!
Kamis, 04 April 2024
Rekomendasi Fashion Wanita Zaman Sekarang
Jumat, 29 Maret 2024
Pengusaha Wanita di Riau Bagi-bagi Takjil Gratis kepada Pengguna Jalan
Kamis, 02 Maret 2023
Wadah Menyalurkan Bakat, Ketua DPRD Riau Yulisman Hadiri Festival Musik Akustik di SMA Negeri 1 Pasir Penyu Inhu
Rabu, 01 Maret 2023
Rapat Paripurna, DPRD Provinsi Riau Umumkan Reses Masa Persidangan I Tahun 2023
Selasa, 28 Februari 2023
Kunjungi Kemendikbud, Komisi V DPRD Riau Bahas Persoalan PPDB
Kamis, 23 Februari 2023
Disdik Gelar Pelatihan Penguatan Profil Pelajar Pancasila Bagi Guru SD Se-Kota Pekanbaru
Kamis, 25 April 2024
Rekomendasi HP Samsung Terbaik di Harga 2 Jutaan, Apa Saja?
Sabtu, 20 April 2024
7 Keunggulan Samsung Galaxy S23 Ultra, Dapatkan di Blibli
Kamis, 29 Februari 2024
Telkomsel dan ZTE Wujudkan Pengalaman Gigabit yang Andal dan Efisien
Selasa, 20 Februari 2024
Samsung Hadirkan Galaxy S24 Series dengan Kecerdasan Software Canggih
Kamis, 18 April 2024
Ini Dia Manfaat Merawat Gigi, Yuk, Kunjungi Klinik Gigi Terdekat Sekarang!
Kamis, 22 Februari 2024
Pemula di Dunia Yoga? Inilah Panduan Cara Memilih Matras Yoga yang Tepat
Sabtu, 27 Januari 2024
Cegah Resistensi, Gunakan Obat Antibiotik dengan Bijak
Senin, 15 Januari 2024
14 Persiapan Penting Awal Kehamilan untuk Calon Ibunda dan Buah Hati
Jumat, 03 Mei 2024
Masuk dalam 10 Kampus Islam Terbaik Versi Edurank, UIR akan Terus Tingkatkan Mutu Kampus
Kamis, 02 Mei 2024
Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau Targetkan Akreditasi Unggul
Kamis, 25 April 2024
Politeknik Pengadaan Nasional Beri Diskon 30 Persen untuk Anak ASN, TNI dan Polri
Rabu, 24 April 2024
UMRI Resmikan Sekolah Pascasarjana Prodi Magister Manajemen dan Kewirausahaan
Rabu, 03 Mei 2023
Kompilasi Semarak Silaturahmi Satu HATI, CDN Bangkinang Santuni Anak Yatim
Rabu, 05 April 2023
Safari Ramadan, PT Musim Mas Salurkan Paket Sembako untuk Anak Yatim dan Fakir Miskin
Selasa, 04 April 2023
Telkomsel Siaga Rafi Sumbagteng Salurkan CSR untuk Panti Jompo bersama Dompet Dhuafa Riau
Jumat, 03 Maret 2023
Tingkatkan Kesehatan dan Budaya Lokal, Bank Mandiri Serahkan Bantuan ke Posyandu dan Grup Rebana
Jumat, 09 Februari 2024
Lika-liku 7 Perjalanan Asmara Ayu Ting Ting hingga Tunangan dengan Anggota TNI
Minggu, 28 Januari 2024
Huh Yunjin Bak Sehati Dengan Han So Hee Kala Cuma Pakai Dalaman Di Trailer LE SSERAFIM
Sabtu, 27 Januari 2024
Gigi Hadid dan Bradley Cooper Tak Sungkan Perlihatkan Kemesraan
Rabu, 24 Januari 2024
Park Ji-hyun Ungkap Persiapan Membinangi Drama Terbarunya
Terpopuler
01
Kamis, 02 Mei 2024 21:06 WIB
10 Tahun Buron, Mantan Pejabat Pemko Pekanbaru Ditangkap
02
Minggu, 28 April 2024 15:08 WIB
Juru Parkir di Pekanbaru Kembali Berulah, Paksa Bayar hingga Ancam Pengendara
03
Selasa, 30 April 2024 14:35 WIB
Rakor Kades di Riau Akan Dihadiri Mendagri, Ada Bantuan Kendaraan Operasional untuk Desa
04
Rabu, 01 Mei 2024 12:26 WIB
Agenda Besar Bakal Berlangsung di Pekanbaru, 1.525 Personel Gabungan Siap Beri Pengamanan
05
Kamis, 02 Mei 2024 10:15 WIB
Pj Gubri Berang! Kadisdik Riau Tak Hadir saat Upacara Hardiknas
Foto
Rabu, 09 Oktober 2019
Jadi Pimpinan DPRD Siak Dari Partai PAN, Ini Sosok Fairuz
Rabu, 09 Oktober 2019
Indra Gunawan Akan Berjuang Untuk Masyarakat dan Loyal Terhadap Partai
Rabu, 09 Oktober 2019
Ternando Jadi Anggota DPRD Siak Termuda dan Suryono Terpilih Dengan Suara Terkecil
Rabu, 09 Oktober 2019
Reaksi Pimpinan DPRD Siak Terkait PTPN V Buang Limbah Sembarangan
Senin, 14 Agustus 2023
Pengurus Masjid Nurul Ikhlas Kubang Minta Tunjuk Ajar ke Wagubri
Sabtu, 12 Agustus 2023
Gebyar Kandis Bersholawat Bakal Dihadiri Ribuan Jemaah NU
Senin, 31 Juli 2023
Mualaf Riau Butuh Pembinaan, Begini Caranya...
Sabtu, 29 Juli 2023
Mantan Wawako Pekanbaru, Ayat Cahyadi Turut Saksikan Pengukuhan Pengurus Masjid Al-Hamidah Rejosari
Selasa, 30 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Ucapkan Selamat Atas Penabalan Gelar Adat Kepada Kajati Riau
Senin, 29 April 2024
Kepala BKPSDM Pekanbaru Apresiasi Pekanbaru Juara Umum Gelaran MTQ Tingkat Provinsi Riau
Jumat, 26 April 2024
Penerimaan CPNS dan PPPK Pekanbaru Dapat Persetujuan Prinsip dari Kemenpan RB
Senin, 22 April 2024
Kepala BKPSDM Ikut Semarakkan Pawai Taaruf MTQ Riau di Dumai
Indeks Berita