Ahmad Hijazi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebagai salah satu pemegang saham dominan Bank Riau Kepri (BRK), mengklarifikasi pernyataan Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir, dan Wakil Bupati Indragiri Hulu (Inhu) Khairizal, yang memprotes pembentukan tim panitia seleksi (Pansel) komisaris utama (Komut) dan direktur utama (Dirut) BRK. Pembentukan pansel tersebut dinilai melanggar aturan.
Baca: Pemegang Saham Minta Pemprov Riau Batalkan Pansel Dirut BRK
Klarifikasi persoalan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Ahmad Hijazi kepada CAKAPLAH.COM, Kamis (18/7/2019) di Pekanbaru.
Dia menyatakan, bahwa pembentukan Pansel Komut dan Dirut BRK sudah disepakati dan tertuang dalam dokumen berita acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) di Batam, Kepulauan Riau pada November 2018 lalu, yang mengamanatkan kepada Gubernur Riau terpilih Syamsuar, agar setelah dilantik untuk membentuk Pansel Komut dan Dirut BRK.
"Itu sudah disepakati pada saat RUPS di Batam. Pada saat itu sudah jelas kesepakatannya, karena dengan habisnya masa kerja Komut dan Dirut BRK, kemudian untuk menjaga kredibilitas dari BRK agar terjaga, maka RUPS mengamanatkan Gubernur Riau agar membentuk pansel," terangnya.
"Itu sudah ada amanahnya. Hanya saja dalam pelaksanaan Pansel harus memperhatikan aspirasi dari Kepulauan Riau. Dan itu bunyi berita acara dari RUPS tersebut, dan bisa dibaca dokumen berita acara," sambungnya.
Selain itu, keputusan dalam RUPS juga menyetujui perpanjangan sementara masa jabatan Komisaris Independen, Rivaie Rachman yang berakhir pada Desember 2018 sampai dengan diangkatnya komisaris independen definitif.
"Untuk perpanjangan komisaris independen ini kan sudah dilakukan. Jadi bukan ditolak keputusan RUPS," cakapnya lagi.
Ahmad Hijazi menduga, keputusan tersebut tidak diketahui Irwan dan Khairizal karena adanya miskomunikasi. Karena saat rapat berlangsung pada siangnya beberapa kepala daerah atau pemegang saham ada yang izin meninggalkan forum RUPS.
"Mungkin saja waktu itu saat RUPS berjalan, seingat saya pak Bupati Meranti Irwan Nasir siangnya langsung berangkat ke Jakarta, mungkin yang mewakili tidak menyampaikan berita acara itu ke beliau," ujarnya.
"Begitu juga Indragiri Hulu mungkin demikian. Karena siang itu ada beberapa kepala daerah yang izin meninggalkan tempat RUPS, dan menugaskan stafnya untuk hadir di forum RUPS itu. Saya kira ini misinformasi saja, Dan ini patut kita luruskan karena ini menyangkut tugas kita bersama untuk menjaga GSG BRK," tambahnya.
Ahmad Hijazi juga menyayangkan seharusnya berita acara kesepakatan saat RUPS BRK di Batam itu dapat diketahui oleh pemegang saham BRK.
"Mestinya berita acara itu diterima oleh masing-masing kepala daerah. Tapi kita tak tahu persoalan apa. Itu internal, mestinya secara internal ada disampaikan," katanya.
Ditanya apakah keputusan RUPS tahun 2018 di Batam itu masih berlaku sesuai aturan, sementara saat itu posisi Komut dan Dirut BRK masih dijabat Mambang Mit dan Irvandi Gustari.
"Iya waktu RUPS di Batam itu jabatan Komut dan Dirut mau habis. Makanya untuk pengantisipasi itu dalam RUPS mengamatkan kepada gubernur Riau terpilih setelah dilantik untuk membentuk pansel. Hanya saja kan sempatnya baru secara kita bentuk pansel. Tapi keputusan RUPS tahun 2018 itu masih berlaku untuk sekarang. Karena itu sah keputusan RUPS. Yang membuat keputusan itu tak berlaku dasarnya apa?" jelasnya.
Disinggung apakah dalam RUPS BRK tahun 2019 pada April lalu ada membahas soal pembentukan tim Pansel Komut dan Dirut BRK, Ahmad Hijazi menyatakan tidak ada. Hal ini karena agendanya berbeda.
"Jadi kita tidak perlu membuat RUPS lagi untuk membahas tim pansel, karena keputusan RUPS 2018 di Batam itu sah dan berlaku untuk dijalankan tahun ini. Karena saat RUPS tahun 2019 ini agendanya membahas pemberhentian Komut dan Dirut BRK, serta konversi BRK menjadi BRK Syariah," pungkasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan, Ekonomi |