Rohil (CAKAPLAH) - Kepolisian Sektor (Polsek) Bangko, Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap peredaran Narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukumnya.
Kali ini, jajaran Polsek Bangko mengamankan Rasid warga jalan Pusara I, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko.
Dari penangkapan tersebut, jajaran Polsek Bagko juga mengamankan barang bukti berupa satu bungkus rokok Mustika yang di dalamnya terdapat delapan bungkus plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis Sabu-sabu yang dibuang terlapor di belakang rumah.
Kemudian, satu unit timbangan digital, 48 bungkus plastik bening kecil kosong serta dua plastik bening sedang kosong.
"Tersangka ini kita amankan di rumahnya di jalan Pusara I Kelurahan Bagan Punak," kata Kapolsek Bangko Kompol Sasli Rais, Sabtu (10/8/2019).
Sasli Rais menjelaskan, penangkapan bermula pada hari Jumat 9 Agustus 2019 sekitar pukul 12.00 wib. Dimana, tim Opsnal Polsek Bangko yang dikomando oleh Bripka Suratman mendapat informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu yang dilakukan oleh Rasid.
Mendapat informasi tersebut, kemudian Kepala Tim Opsnal Bripka Suratman koordinasi dengan Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu dan melaporkan informasi tersebut kepada Kapolsek Bangko.
Selanjutnya, Kapolsek Bangko memerintahkan tim opsnal untuk melakukan penyelidikan dan mengungkap informasi tersebut dengan dilengkapi surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan serta surat pengeledahan badan dan pakaian.
Kemudian Tim Opsnal langsung menuju TKP di Jalan Pusara I. Melihat tim Opsnal datang, tersangka Rasid langsung berlari ke belakang rumah dan membuang barang bukti.
"Melihat hal tersebut tim Opsnal kita langsung mengamankan tersangka. Dan dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti," pungkasnya.
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah berada di Polsek Bangko untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Penulis | : | Sagala |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hilir |