Walikota Pekanbaru, DR Firdaus ST MT
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan PT Angkasa Pura II (PT AP II) Pekanbaru sampai kini belum ada kejelasan. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru masih mengkaji regulasi untuk meringankan hutang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu.
Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT menjelaskan, untuk persoalan hutang PT AP II itu perlu duduk bersama. Sebab, wajib pajak juga merupakan perusahaan plat merah.
"Kita harus juga duduk bersama. Duduk bersama itu nanti dijelaskanlah. Namun AP itu BUMN. Di samping dia perusahaan orientasinya profit, tetapi juga dia ada pelayanan," kata Firdaus, Senin (2/9/2019).
Artinya, lanjut Firdaus, kalau mereka sedang berinvestasi, kemudian mereka minta insentif atau keringanan kepada pemerintah boleh saja. Namun tetap dalam regulasi.
"Apa regulasinya, katakanlah insentif yang mereka ajukan bisa atau tidak, kalau bisa seberapa, regulasinya dasarnya apa nanti teknisnya," kata dia.
Seperti diketahui, PT AP II Pekanbaru diduga menunggak PBB. Nilai tunggakan yang harus dibayarkan ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mencapai Rp23,3 miliar.
Nilai fantastis yang dibayar oleh perusahaan plat merah ini diketahui dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang masuk di data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru.
Pada awalnya, diduga nilai PPB yang harus dibayar oleh PT Angkasa Pura II sebesar Rp800 juta. Setelah dikaji oleh tim Bapenda Kota Pekanbaru, nilainya naik menjadi Rp23,3 miliar. Namun, nilai itu tidak diakui oleh PT AP II.
Penulis | : | CK3 |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Ekonomi, Pemerintahan, Kota Pekanbaru |