PEKANBARU (CAKAPLAH) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Riau menjaring mobil dinas milik Pemerintah Kota Pekanbaru dalam Operasi Patuh Muara Takus 2019 di Jalan Cut Nyak Dien, Pekanbaru, Selasa (3/9/2019). Mobil Toyota Harrier warna hitam itu menggunakan pelat polisi palsu.
Saat dihentikan polisi lalu lintas, mobil menggunakan pelat BM 10 A warna merah. Petugas curiga karena pelat mobil yang terpasang timbul hingga dilakukan pemeriksaan.
Setelah diteliti, ternyata pelat mobil itu tidak asli. Petugas mencopot pelat mobil tersebut dan meminta pengemudi mobil untuk mengganti dengan pelat asli. "Kami copot, dan minta dipasang dengan asli," ujar Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Riau, AKBP Eko Wimpiyanto.
Baca: Terjaring Razia, Mobil Oknum Legislator Gunakan Tiga Nomor Polisi Palsu
Sopir kemudian mengganti pelat mobil tersebut dengan nomor asli yakni BM 1364 T. Selanjutnya dilakukan tindakan tilang.
Menurut Wimpiyanto, SIM pengemudi ditahan untuk mengetahui maksud sopir membawa mobil dinas dengan mengganti pelat palsu. "Yang punya kerja dia (sopir)," kata Wimpiyanto.
Berdasarkan data di Sistem Informasi Perhitungan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Provinsi Riau di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, pelat BM 10 A adalah mobil Toyota Alphard dengan warna abu-abu muda metalik. Pajak minibus ini terakhir dibayar pada 20 Mei 2017.
Sementara, pelat BM 1364 T, tercatat benar Toyota Harrier warna hitam. Mobil jenis jeep ini terakhir membayar pajak pada 27 Desember 2018.
Informasi dihimpun dari sumber terpercaya di Pemko Pekanbaru, Toyota Harrier pelat BM 1364 T memang milik Pemko Pekanbaru. Saat ini, mobil dinas tersebut tercatat di Sekretariat Dewan DPRD Pekanbaru. Mobil itu dipegang oleh unsur pimpinan DPRD Pekanbaru.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Kota Pekanbaru, Hukum |