PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau telah menuntaskan berkas gugatan terhadap PT Lippo Karawaci selaku pengelola Hotel Aryaduta Pekanbaru.
Berkas gugatan tersebut rencana akan didaftarkan ke Pengadilan. Namun sebelumnya terlebih minta persetujuan Gubernur Riau, Syamsuar.
Gugatan itu ditempuh Pemprov Riau selaku pemilik lahan setelah melakukan upaya persuasif meminta tambahan dividen pengelolaan Hotel Aryaduta namun tidak digubris oleh PT Lippo Karawaci.
"Alhamdulillah berkas gugatan sudah siap. Tinggal lagi minta persetujuan pak Gubernur Riau," kata Karo Hukum dan HAM Setdaprov Riau, Elly Wardhani melalui Kepala Sub Ligitasi, Yan Dharmadi kepada CAKAPLAH.COM, Ahad (6/10/2019).
Yan menyampaikan, dalam gugatan itu pihaknya sudah meminta pendampingan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui Bidang Asisten Perdata dan Tata Usaha (Asdatun) Kejati Riau untuk membahas poin-poin apa saja yang akan diajukan ke Pengadilan.
Masih kata Yan, dari hasil dari hasil pembahasan dengan pihak Kejari Riau, pihaknya telah menentukan objek gugatan yang akan disampaikan kepada PT Lippo Karawaci.
"Berdasarkan dokumen yang kita pelajari, PT Lippo Karawaci terindikasi melakukan Wanprestasi (Ingkar Janji)," terangnya.
Disinggung soal teknis pendaftaran dan proses persidangan di Pengadilan, dia menyatakan Pemprov Riau menyerahkan sepenuhnya ke Asdatun Kejati Riau selaku Pengacara Negara.
"Mudah-mudahan langkah hukum ini bisa memberikan dampak positif untuk peningkatan pendapatan daerah. Karena beberapa kali Pemprov Riau melakukan upaya persuasif tidak ditanggapi pihak Lippo Karawaci," pungkasnya.
Sebelumnya, Karo Administrasi Perekonomian dan Sumber Daya Alam Setdaprov Riau, Darusman kepada CAKAPLAH.COM mengatakan, hukum yang ditempuh karena beberapa kali dikirim surat pihak Lippo Karawaci tidak menggubris usulan Pemprov Riau untuk penambahan dividen.
"Kalau tak menggubris usulan kita, tentu langkah hukum yang kita tempuh. Karena selama ini kita ingin berbuat baik, ditanggapi dingin saja dengan mereka," tegasnya.
Padahal menurut mantan Kepala Biro Humas Protokol dan Kerjasama Setdaprov Riau ini, yang ingin dikejar Pemprov Riau hanya dividen, bukan orang atau barang.
"Kan pembangunan ballroom Hotel Aryaduta Pekanbaru yang tidak tertuang MoU awal, yang setiap minggunya dipakai memberi keuntungan bagi mereka. Tapi dividen yang kita tuntut tak digubris mereka," paparnya.
Darusman menambahkan, padahal dividen yang dikejar itu bukan untuk kepentingan pribadi, namun untuk kepentingan pemerintah.
"Itu dividen untuk kepentingan pemerintah yang nantinya dikembalikan ke masyarakat untuk pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan dan lainnya," tukasnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Riau, Pemerintahan, Ekonomi |