Muspidauan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Pimpinnan Cabang (Pimcab) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Ujung Batu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Rizki Farisi, diperiksa penyidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kamis (24/10)/2019. Dia jadi saksi dugaan kredit fiktif di bank plat merah itu senilai Rp 7,2 miliar.
Kasi Penkum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, membenarkan pemanggilan terhadap Rizki. "Bersangkutan menjabat Pimcab BRI Ujung Batu, diperiksa sebagai saksi," ujar Muspidauan.
Selain Pimcab BRI Ujung Batu, pemeriksaan juga dilakukan kepada Firiany Dewi Zairani, Kepala Bagian (Kabag) di Kantor Wilayah (Kanwil) BRI Pekanbaru. Pemeriksaan dilakukan hingga sore hari.
Muspidauan menyebutkan, penyidik masih membutuhkan keterangan para saksi-saksi untuk memperkuat bukti adanya tindak pidana korupsi. Setelah semua keterangan terkumpul akan dilakukan gelar perkara.
"Saat ini belum ada tersangka. Setelah pemeriksaan semua saksi rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka," kata Muspidauan.
Pengusutan perkara itu dilakukan berdasarkan laporan manajemen BRI ke Kejati Riau beberapa waktu. Kejati Riau lalu menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) dengan nomor : Print-08/L.4/Fd.1/07/2019 tertanggal 15 Juli 2019, tentang Penyelidikan Dugaan Korupsi Pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Tahun 2017 hingga 2018 pada PT BRI Kantor Cabang Ujung Batu.
Dalam proses klarifikasi, Kejati sudah memanggil Rusdi selaku Kepala Cabang (Kacab) BRI Ujung Batu, dan sejumlah pegawai BRI. Pemeriksaan juga dilakukan kepada nasabah penerima kredit di Desa Aliantan, dan Kepala Desa Aliantan, Kabupaten Rohul.
Perkara ditingkatkan ke penyidikan pada 2 September 2019. ke tahap penyidikan. Dari keterangan sejumlah nasabah, mereka masing-masing mereka meminjam uang senilai Rp 500 juta tapi jumlah yang diterima tidak bervariasi yakni Rp 3 juta hingga Rp4 juta per orang.
Dalam pengajuan kredit saat itu, mereka didatangi oleh seseorang warga yang bernama Sudir. Lalu, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) milik mereka dipinjam sebagai syarat untuk pengajuan kredit.
Kredit yang diajukan untuk membuka veron atau tempat penyimpanan sementara tandan buah sawit. Meski begitu, para nasabah itu tidak mengetahui agunan dalam pengajuan kredit tersebut. Begitu juga dengan pembayaran kredit yang akhirnya diketahui mengalami macet.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Rokan Hulu |