Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SIK
|
BENGKALIS (CAKAPLAH) - Kepolisian Polres Bengkalis, Riau, menetapkan 10 orang petani dan 1 orang swasta di kabupaten Bengkalis sebagai tersangka kasus kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) sepanjang tahun 2019.
Menurut Kapolres Bengkalis AKBP Sigit Adiwuryanto, pihaknya menerima sembilan laporan polisi (LP) terkait kasus Karlahut. Dari LP itu, 11 orang ditetapkan tersangka.
"Didominasi petani. Kita ada 9 LP tahun ini, terakhir awal Desember kemarin dua LP, TKP di Desa Kembung Luar Kecamatan Bantan dan Desa Sri Tanjung, Rupat. Keduanya merupakan petani, membakar tumpukan hasil pembersihan dan akhirnya meluas membakar lahan kurang lebih 20 hektar," ungkapnya seperti disampaikan Kasat Reskrim AKP Andrie Setiawan SIK kepada CAKAPLAH.com, Kamis (26/12/2019).
Diterangkan Andrie, dari sembilan perkara yang ditangani, 7 diantaranya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut. Bahkan sudah ada yang berkekuatan hukum tetap.
"Sisanya terakhir tadi, lokasi kebakaran di Rupat dan Kembang Luar. Itu masih dalam penyidikan," cakap Kasat lagi.
Ia berharap kedepan masyarakat kabupaten Bengkalis, khususnya petani, tidak lagi membiasakan diri membuka atau melakukan pembersihan lahan dengan cara membakar. Hal itu dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Kabupaten Bengkalis |