PEKANBARU (CAKAPLAH) - Niat baik Komunitas Motor Blanksack untuk membantu masyarakat Solok, Sumatera Barat yang tengah terkena musibah banjir bandang terganjal regulasi.
Pasalnya komunitas motor tersebut tidak mengantongi izin dari pihak yang berwenang untuk melakukan aktivitas pungutan sumbangan di persimpangan lampu merah Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Pekanbaru. Akibat hal tersebut Komunitas motor itu dikenai sanksi oleh Polsek Bukit Raya.
Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar, menuturkan informasi tersebut berawal dari infomasi masyarakat yang kebetulan melintasi jalan tersebut.
"Kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Azpikar bersama tim opsnal untuk cek lokasi, Kemudian Tim Opsnal Reskrim. Dan setibanya di lokasi dilihat adanya sekelompok warga yang sedang melakukan pemungutan terhadap warga yang melintas," Cakapnya, Jum'at (27/12/2019).
Selanjutnya, Polsek Bukit Raya membawa dan mengamankan dua orang laki-laki ke Polsek Bukit Raya, serta didapati uang berjumlah Rp 150.000.
"Selanjutnya petugas memberikan arahan kepada Komunitas Blanksack untuk mengurus dan memberitahukan setiap melakukan aksi penggalangan dana kepada pihak berwenang, selain itu juga kita minta mereka (Blanksack) untuk membuat surat perjanjian," tukasnya.
Penulis | : | Herianto Wibowo |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |