Cici Rifmayanti
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Founder Aksi Kamisan Pekanbaru, Cici Rifmayanti, merasa terharu dengan vonis bebas Syafrudin (69), terdakwa kasus pembakaran lahan seluas 20x20 meter oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru saat sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Sebelumnya diberitakan CAKAPLAH.com, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang dipimpin Hakim Ketua Sorta Ria Neva membacakan putusan atas perkara yang menjerat Syafrudin dengan vonis bebas.
Tepukan gemuruh keluarga dan pengunjung jalannya sidang terdengar keras saat pembacaan putusan kasus terhadap petani berusia 69 tahun itu.
"Ternyata keadilan bisa ditegakkan dengan keyakinan hakim. Kami berharap dan mengimbau secara moral kepada kejaksaan agar tidak kasasi. Karena yang dilakukan bapak ini (kakek Syafrudin) di atas lahan 20 X 20 meter tidaklah merusak ekologi dan tidaklah membuat dia kaya," kata Cici.
Seperti diketahui, Aksi Kamisan Pekanbaru adalah aksi yang berjuang di bidang HAM dan memperjuangkan kaum marginal.
Syafrudin
Cici Rifmayanti bersama-sama komunitas Aksi Kamisan Pekanbaru mengaku bahwa pihaknya terus mengawal kasus tersebut. Bahkan saat persidangan pihaknya bersama isteri Syafrudin melakukan long march ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Alhamdulillah keadilan bisa ditegakkan. Bapak Syafrudin divonis bebas," imbuh Cici.
Untuk diketahui, dalam putusan hakim Sorta Ria mengatakan, Syafrudin tidak terbukti bersalah melanggar Pasal 98 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Atas vonis bebas tersebut, Syafrudin dinyatakan tidak bersalah. Majelis Hakim meminta kepada JPU membebaskan terdakwa dari tahanan.
Penulis | : | Satria Yonela |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau |