BENGKALIS (CAKAPLAH) - Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis NH ternyata tidak terlibat dalam kasus penipuan yang dilaporkan seseorang bernama Bambang L Hakim, pengusaha asal Kota Pekanbaru.
Bambang sebelumnya melaporkan NH ke Polres Bengkalis atas dugaan tindak pidana penipuan uang senilai Rp325 juta. Laporan itu dilatarbelakangi kerjasama kegiatan proyek. NH saat itu merupakan Direktur Perusahaan PT Riau Sejahtera Mandiri (RSM) dan Bambang sebagai penyuplai material.
Dari hubungan itu hingga akhir pekerjaan, PT RSM mencairkan hak Bambang melalui cek. Namun saat dicairkan tidak bisa alias cek kosong.
Usut punya usut, ternyata NH tidak lagi di perusahaan itu saat perjanjian Bambang dan perusahaan terjadi. NH sudah memberikan kuasa kepada penerima kuasa PT. Riau Sejahtera Mandiri (RSM), Isda Aswawi dan Safrudin.
Anggota DPRD Bengkalis NH menyatakan, ia sempat diminta keterangan atas laporan Bambang itu. Sebagai pejabat publik dan laporan atas dirinya dia hadir menghadap penyidik.
"Memang saya sempat dimintai keterangan dan sama sekali tidak terlibat dalam perusahaan itu lagi. Terkait dengan adanya laporan dugaan penipuan itu, adalah sepenuhnya merupakan tanggung jawab penerima kuasa dari direktur," ungkapnya.
Menurut NH, polemik itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan antara penerima kuasa PT. Riau Sejahtera Mandiri (RSM), Isda Aswawi dan Safrudin dengan pihak Bambang.
"Intinya saya tidak terlibat terhadap persoalan atau perkara yang dilaporkan itu atau sedang berjalan. Dan Alhamdulillah berhasil dimusyawarahkan dan mencapai mufakat oleh kawan-kawan yang sebelumnya bahwa saya sebagai terlapor disitu. Jadi tuduhan terhadap saya itu adalah hal yang sangat tidak betul dan karena sepenuhnya tanggung jawab dari yang diberikan kuasa," sebutnya lagi.
Sepakat Damai
Kedua belah pihak antara Bambang L Hakim sebagai pihak yang merasa dirugikan dan penerima kuasa PT. Riau Sejahtera Mandiri (RSM), Isda Aswawi dan Safrudin sepakat damai dan membayar segala utang dari Rp325 juta tersisa Rp75 juta.
Kesepakatan damai itu, pihak penerima kuasa PT. RSM, Isda dan Safrudin akan melunasi utang kepada Bambang L. Hakim sebesar Rp75 juta dari yang belum dibayarkan selama kurun waktu dua bulan. Mediasi dilakukan di Polres Bengkalis, Selasa kemarin.
Kuasa Hukum Bambang L Hakim, Adha Nuraya SH menyatakan, laporan itu awalnya berdasarkan nama direktur yang dituliskan dalam cek yang diberikan kepada kliennya. Oleh karena itu, dicari yang bersangkutan, namun setelah ketemu dan dilakukan klarifikasi ternyata cek itu sudah dibuat lama atau pada tahun 2018 dan tujuan dari cek itu untuk pembayaran apapun, bukan untuk dibayarkan ke kliennya.
"Dan begitu kami bertemu dengan pak NH, penjelasannya cukup kami terima dan diserahkan ke Isda Aswawi dan Safrudin, sepakat menyelesaikan masalah ini. Dan dalam hal ini, NH terlepas dari laporan, kenapa muncul laporan itu, karena cek awalnya tertulis atas nama pak NH maupun setempel perusahaannya waktu itu. Sekarang perusahaan itu sudah digantikan orang lain," paparnya.
Dan disimpulkan dari hasil pemeriksaan bahwa Anggota DPRD Bengkalis NH tidak terlibat dalam masalah ini. Dan terkait laporan itu dibebankan kepada penerima kuasa perusahaan, Isda Aswawi dan Safrudin untuk menyelesaikan permasalahan utang piutang ataupun cek kosong itu.
"Dengan sisa utang yang harus dibayar sebesar Rp75 juta kepada penerima kuasa perusahaan bukan kepada pak NH. Sementara itu terkait laporan yang dilimpahkan dari Polda Riau ke Polres Bengkalis sebelumnya, kami akan melakukan pencabutan dan dibantu oleh pak NH dalam prosesnya," kata Adha lagi.
Kemudian, ditambahkan Isda Aswawi, sebagai penerima kuasa dan pihak yang bertanggungjawab usai lakukan kesepakatan damai menyebutkan, terkait dengan persoalan ini, ditegaskannya tidak melibatkan sama sekali Anggota DPRD Bengkalis, NH. Kebijakan itu murni merupakan sikap dirinya sebagai penerima kuasa di lapangan, bersama Syafrudin, mulai dari perjanjian sewa menyewa hingga pengeluaran cek atau jaminan cek yang dikeluarkan.
"Itu murni dari kebijakan kami, dan pak NH sama sekali tidak tahu menahu dalam hal itu. Dan persoalan ini sudah kami selesaikan secara musyawarah dan mufakat dan kita berharap mengembalikan nama baik pak NH, akibat adanya kesalahpahaman ini. Dan ini menjadi pembelajaran bagi kami selaku penerima kuasa dan terkait utang piutang sudah sesuai perjanjian yang sudah disepekati bersama tadi," tambahnya.
Penulis | : | Agustiawan |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Politik, Hukum, Kabupaten Bengkalis |