Penyidik masih melakukan pendalaman dan bakal mendatangkan saksi ahli. "Penyidik mengembalikan berkas (P19) untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa. Nanti berkas dikembalikan lagi ke jaksa," ujar Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo SIK, di Pekanbaru, Minggu (27/11/2016).
Guntur mengatakan, penyidik akan menyerahkan tersangka HW ke kejaksaan setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
"Setelah dinyatakan lengkap, baru kita limpahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan," ucap Guntur.
Dalam berkas P19, jaksa meminta penyidik menambah dua saksi, satu di antaranya ahli."Insya Allah, dalam waktu dekat berkasnya kita lengkapi dan kita limpahkan ke kejaksaan," tegasnya.
Kasus yang menjerat politisi Partai Amanat Nasional (PAN) merupakan pengembangan dari tujuh tersangka lain. Di antaranya, mantan Ketua DPRD Bengkalis, Jamal Abdillah, mantan Bupati Herliyan Saleh, dan empat mantan anggota DPRD periode 2009-2014 yakni, Hidayat Tagor, Purboyo, M Tarmizi dan Rismayeni serta Kepala Bagian Keuangan Setdakab Bengkalis, Azrafiani Aziz Rauf.
Dalam kasus ini, Jamal Abdillah telah divonis majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru dengan hukumman 8 tahun penjara. Hakim juga mencabut hak politiknya. Herliyan Saleh divonis 1 tahun enam bulan dengan denda sebesar Rp 200 juta subsider kurungan 2 bulan.
Sementara mantan Kabag Keuangan Setdakab Bengkalis Azrafiani Aziz di vonis 1 tahun enam bulan dengan denda Rp 100 juta subsider kurungan 1 bulan. Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru juga menyididangkan empat mantan legislator, yakni Purboyo, Rismayeni, Hidayat Tagor, dan Muhammad Tarmizi.
Korupsi ini berawal ketika Pemkab Bengkalis menganggarkan dana bansos Rp260 miliar pada 2012 silam. Dana itu disalahgunakan alias fiktif hingga negara dirugikan Rp31 miliar lebih. (ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Uncategories |