Bupati Kabupaten Kepulauan Meranti berhalangan hadir di persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (1/12). Irwan Nasir memberi tahu tentang ketidak hadiran nya kepada JPU dengan alasan kegiatan di Jakarta dengan kementerian.
"Sesuai dengan KUHAP lah tiga hari sebelumnya dia surat ke kita," ujar JPU, Nofiandi, usai persidangan. Sebelumnya, Irwan Nasir juga telah dimintakan hadir bersaksi tapi tidak datang.
Pemanggilan sudah tiga kali hingga diputuskan BAP dibacakan saja di depan majelis hakim yang dipimpin Rinaldi Triandiko. Kesaksian Irwan Nasir menurut JPU tidak terlalu signifikan terhadap perkara itu karena ia bukan merupakan saksi kunci.
Ia juga tidak masuk dalam perkara tersebut. Dalam perkara ini duduk sebagai pesakitan, empat orang terdakwa yakni Zubiarsyah selaku mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti sekaligus Pengguna Anggaran, dan Abdul Arif selaku broker pengadaan lahan.
Selain itu, Mohammad Habibi selaku mantan Kasubbag Pemerintahan Umum pada Bagian Tata Pemerintahan Setdakab Kepulauan Meranti yang sekarang menjabat Kabid Aset dan Daerah dan Suwandi Idris selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Kepulauan Meranti yang juga Sekretaris Pengadaan Tanah untuk kawasan Pelabuhan Dorak.
Perkara bermula pada tahun 2013 lalu. Kala itu ada pembebasan lahan diduga melalui broker yang dilakukan secara melawan hukum.
Uang pada kas daerah tahun 2013 sudah dibayarkan sebesar Rp 2.006.421.200, setelah potong pajak. Ternyata dua bidang tanah seluas 48 ribu meter persegi untuk pembangunan Pelabuhan Dorak dilaporkan saksi atas nama Simin dan Jus Salatun, bukan milik mereka tetapi milik orang lain.
Hingga kini, tanah ini belum dapat dikuasai baik secara fisik maupun yuridis oleh Pemkab Kepulauan Meranti. Akibatnya, uang negara yang dibayarkan terbuang percuma. Kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2,1 miliar. Atas kasus kedua terdakwa dijerat pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor jo pasal 55 KUHPidana.(ck4)
Penulis | : | Bhimo |
Kategori | : | Uncategories |