Syahrial Abdi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Sejak diberlakukan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) masa Tanggap Darurat Bencana Non-alam Virus Corona (Covid-19), masyarakat cukup antusias membayar pajak.
Terhitung sejak diberlakukan penghapusan denda PKB pada 17 Maret sampai 14 April 2020, sudah 85.638 unit kendaraan bayar pajak, dengan pendapatan yang diterima sebesar Rp72.580.172.771.
"Alhamdulillah antusias masyarakat membayar pajak cukup bagus sejak pak Gubernur memberlakukan penghapusan denda pajak, untuk meringankan beban masyarakat terdampak Covid-19," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi kepada CAKAPLAH.com, Selasa (14/4/2020).
Karena itu, lanjut Syahrial, pihaknya akan mengidentifikasi berapa kendaraan yang membayar pajak melalui aplikasi e-Samsat, Samsat Online Nasional dan berapa yang datang ke kantor UPT Bapenda Riau selama masa Covid-19.
"Pembebasan denda PKB ini yang kendaraannya jatuh tempo pada masa periode tanggap darurat bencana, yaitu tanggal 17 Maret 2020 hingga 29 Mei 2020," katanya.
Mantan Penjabat Bupati Kampar ini menyebut, kebijakan ini akan diberlakukan sesuai dengan situasi dan kondisi ke depannya. Baik itu terkait perpanjang waktu atau tidaknya.
Karena itu, pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memanfaatkan keringanan pajak tersebut melalui aplikasi e-Samsat atau Samsat Online Nasional (Samonas) yang bisa didownload melalui Playstore Android.
"Jangan lupa terus memperhatikan protokol kesehatan, mari kita manfaatkan momen ini dengan baik. Kalau untuk perpanjangan waktu akan kami tinjau ulang," tutupnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Pemerintahan, Riau |