ilustrasi. Petugas memadamkan kebakaran lahan
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) masih melakukan penyidikan terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di areal konsesi PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kabupaten Siak. Belasan saksi telah dimintai keterangan terkait kebakaran yang menghanguskan lahan seluas 9,4 hektare.
"Total saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 19 orang," ujar Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, di Pekanbaru, Selasa (5/5/2020).
Sunarto mengungkapkan, saksi yang diminta dari pihak PT DSI, masyarakat dan saksi ahli. "Sebanyak 8 orang saksi merupakan karyawan PT DSI, 7 orang saksi ahli, dan 4 orang masyarakat," kata Sunarto.
Meski sudah meminta keterangan banyak saksi tapi penyidik masih akan memanggil sejumlah saksi lain untuk memperkuat bukti-bukti. Saksi itu adalah saksi ahli korporasi.
Setelah semua saksi yang dibutuhkan dimintai keterangannya, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan pihak yang bertanggungjawab salam kebakaran lahan korporasi itu. "Saat ini, belum ada tersangka," ucap Sunarto.
Untuk diketahui, lahan milik PT DSI yang terbakar terletak di area H-19, Desa Sangkemang, Kecamatan Koto Gasib, Kabupaten Siak. Lahan terbakar pada, Rabu (18/2/2020) lalu.
Tim Ditreskrimsus Polda Riau juga sudah turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dengan melibatkan sejumlah pihak. Ditemukan bukti permulaan yang cukup, sehingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan pada pertengahan Maret 2020.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dugaan kebakaran lahan milik PT DSI, pada Kamis (26/3/2020) lalu ke Kejati Riau. Jaksa tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk diteliti.
Penulis | : | CK2 |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau |
01
02
03
04
05
Indeks Berita