PEKANBARU (CAKAPLAH) - Tersangka Lucky memperagakan 11 adegan saat ia melakukan pembunuhan terhadap anak tirinya yang baru berusia 3 tahun. Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi pada akhir Maret 2020 lalu.
Rekonstruksi kasus tersebut berlangsung di rumah tersangka di Jalan Rambah Sari II, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, Kota Pekanbaru, Riau, Rabu (3/6/2020).
Adegan yang pertama dimulai saat tersangka bermain dengan anak tirinya yang berinisial NYA, yang saat itu ditinggal ibunya pergi ke warung.
Puncak dari adegan tersebut, pada adegan 3 yaitu pada saat tersangka melakukan penganiayaan kepada korban dikarenakan korban menangis dan tidak mau disuruh diam oleh tersangka. Korban membunuh anak tirinya lantaran tersulut emosi.
Baca berita terkait: Kesal Sering Menangis, Ayah Bunuh Anak Tiri
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai Iptu Viola Dwi Anggreni yang diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Rumbai Iptu Lukman mengatakan bahwa rekonstruksi dari awal hingga akhir berjalan dengan baik.
"Rekonstruksi ada 11 adegan yang masing-masing sudah kita laksanakan, saksi beserta tersangka juga hadir dalam adegan tersebut. Dari awal sampai akhir berjalan dengan sukses, masyarakat di sana sangat kooperatif dalam pelaksanaan adegan ini," kata Lukman, Rabu (3/6/2020).
"Untuk dipenganiayaan itu ada di adegan 3. Saat tersangka emosi karena korban menangis dan tidak mau disuruh diam, tersangka menghempaskan korban di rumahnya tepatnya di kamar mandi, karena kena kepala belakang disaat itulah korban kejang-kejang," lanjutnya.
Lanjutnya, saat adegan ke 4, tersangka membawa korban keluar dengan cara menggendong korban, saat keluar rumah, tersangka dilihat oleh saksi-saksi yang ada di TKP.
Saat pertengahan jalan, tersangka merasa takut karena korban sudah lemas dan dingin. "Karena melihat korban tidak berdaya, barulah tersangka mengantarkan korban ke tempat pembuangannya yaitu di semak-semak yang tidak jauh dari rumah itu," jelasnya.
"Pengakuan pelaku pada saat itu merasa jengkel karena korban tidak kunjung diam. Saat korban nangis, tersangka emosi spontan lalu memukul korban dan menghempaskan korban hingga kejang-kejang," pungkasnya.
Tersangka dikenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman lebih kurang 15 tahun penjara.
Penulis | : | Bintang |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kota Pekanbaru |