ilustrasi
|
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Provinsi Riau telah mencapai 1.166 hektare sampai Juli 2020. Luasan itu termasuk lahan perusahaan namun sayangnya belum ada satupun lahan yang terbakar di policeline oleh pihak aparat kepolisian.
Padahal tahun sebelumnya, lahan yang terbakar di police line oleh aparat kepolisian sampai ada kepastian pemilik lahan.
Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi mengatakan, untuk pemasangan police line di lahan yang terbakar, harus ada hasil penyelidikan terhadap lahan yang terbakar. Milik siapa dan statusnya, serta penyebab kebakaran.
Sebab menurut Kapolda Riau, jika telah ditemukan alat bukti di lokasi kebakaran barulah pihak kepolisian melakukan tindakan.
"Penanaganan kebakaran hutan sesuai prosedurnya, police line adalah upaya menstatusquokan, upaya penegakan hukum. Tidak semua lokasi kejahatan dilakukan police line. Kita menemukan alat bukti kalau ada alat buktinya diteruskan masuk dalam kontruksi pidana, atau tidak sama persepsi tentang police line," jelas Kapolda Riau kepada CAKAPLAH.com, Senin (6/7/2020) usai Rakorsus Karhutla Riau.
"Lokasi kejahatan itu harus dilakukan pemeriksaan. Di tahapan ini adalah melakukan alat bukti police line tujuannya menemukan alat bukti, kalau ada alat bukti yang ditemukan kemudian kita rumuskan apakah itu suatu hal yang masuk dalam pidana atau tidak. Jadi tidak boleh diambil keputusan langsung. Kadang perlu waktu satu jam atau dua jam bisa selesai, ya sudah police line selesai," sambungnya.
Terkait dengan adanya kebakaran lahan di lokasi perusahaan mana saja yang terbakar, Jendral Bintang Dua ini juga belum bisa memastikan perusahaan mana saja. Yang dilakukan saat ini upaya dalam pencegahan, dan pencegahan ini juga bagian dari penegakan hukum.
"Datanya nanti kita lihat perusahaan mana, tapi begini, sesuai yang disampikan pak Gubernur, upaya kita melakukan pencegahan. Penegakan hukum itu adalah upaya kita dalam melakukan pencegahan. Dalam upaya hukum itu kita buka saja melakukan siapa pelakunya, tapi siapa orang-orang, tapi siapa orang-orang yang melakukan melakukan agar berhenti membakar," cakapnya.
Penulis | : | Amin |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Lingkungan, Hukum, Riau |