PEKANBARU (CAKAPLAH) - Ada dugaan dokumen administrasi kependudukan dan catatan sipil palsu beredar di Kota Pekanbaru. Kasus pemalsuan itu saat ini sudah diproses pihak kepolisian.
Kepala Disdukcapil Kota Pekanbaru Irma Novrita mengakui hal itu. Pihaknya sudah mendapatkan surat dari kepolisian sebagai saksi pemalsuan yang dilakukan oknum tak bertanggung jawab.
"Kami berharap warga jangan terpengaruh dengan iming-iming oknum tidak bertanggung jawab, jika ingin urus data kependudukan, silahkan datang ke kita atau menggunakan fasilitas online yang sudah kita sediakan," kata Irma, Senin (20/7/2020).
Ia menyebut, tidak ada yang sulit dalam pengurusan administrasi Dukcapil. Ia meminta jangan mengurus menggunakan jasa orang lain. Ia mengakui kasus ini mengkhawatirkan.
"Karena dari mana dia bisa mendapatkan NIK, sementara NIK muncul by sistem dari Jakarta. Ada Permendagri 109 yang memberi kemudahan juga kepada masyarakat agar masyarakat bisa mencetak sendiri dokumennya di rumah," jelasnya.
Jadi ketika mengurus dokumen kependudukan melalui online, Disdukcapil proses apabila syaratnya lengkap. Ia juga menjelaskan, kalau di SOP Disdukcapil yang lama, pencetakan dokumen kependudukan itu dalam 10 hari harusnya sudah selesai.
"Tapi kami berusaha maju, kami usahakan dalam 5 hari selesai, sekarang kami usahakan dalam sehari selesai," jelasnya.
Penulis | : | Delvi Adri |
Editor | : | Ali |
Kategori | : | Pemerintahan, Kota Pekanbaru |