BENGKALIS (CAKAPLAH) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bengkalis menilang 194 pelanggar baik kendaraan roda dua dan roda empat di Bengkalis selama Operasi Patuh Lancang Kuning 23 Juli-5 Agustus 2020.
Pengendara yang ditilang secara e-tilang itu, didominasi oleh sepeda motor sebanyak 137 pelanggaran disusul sekitar 46 pelanggaran kendaraan angkutan barang dan mobil penumpang satu pelanggaran.
Selain tindakan tegas penilangan, petugas juga melakukan tindakan peneguran sedikitnya sebanyak 191 pengendara.
"Jenis pelanggaran terbanyak tidak mengenakan helm sebagai pelindung diri atau keselamatan berlalu lintas, disusul dokumen atau alat kelengkapan kendaraan tidak lengkap," ungkap Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Hairul Hidayat S.I.K seperti disampaikan KBO Lantas Iptu Edwi Sunardi, Jumat (7/8/2020).
Dijelaskan Iptu Edwi, gelar Operasi Patuh tersebut, juga dilakukan pemberian brosur-brosur, atau imbauan melalui media sosial (medsos), memasang spanduk di 20 titik, juga menyebar kurang lebih 200-an stiker tentang mematuhi protokol kesehatan penanganan covid-19.
"Kita berharap dengan Operasi Patuh ini masyarakat patuh dan tertib berlalu lintas dan juga melaksanakan protokol kesehatan. Operasi Patuh tahun ini lebih mengedepankan pola sosialisasi atau imbauan serta edukasi kepada masyarakat pengendara karena masih dalam masa pandemi Covid-19," terang Iptu Edwi.
Dibandingkan dengan tahun lalu, dengan pola berbeda di saat pandemi covid-19, disampaikan Iptu Edwi memang terjadi penurunan penindakan yang signifikan dalam kegiatan Operasi Patuh tahun ini.
"Memang ada penurunan yang cukup signifikan dibandingkan dengan operasi yang sama. Tahun ini perubahan pola karena di masa pandemi Covid-19. Untuk giat operasi yang sama pada tahun lalu petugas menilang 1.502 pelanggaran," pungkasnya.
Penulis | : | Agus Setiawan |
Editor | : | Jef Syahrul |
Kategori | : | Hukum, Kabupaten Bengkalis |